balibercerita.com –
Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di kawasan Denpasar Raya terus dimatangkan. Pada Sabtu (15/11), Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa serta Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, langsung meninjau lahan yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah tokoh masyarakat dan prajuru adat Banjar Pesanggaran sebagai pendamping.
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses persiapan lahan seluas kurang lebih 6 hektar itu berjalan sesuai rencana dan memperoleh dukungan dari warga sekitar. Jaya Negara menjelaskan bahwa setelah wilayah Denpasar resmi ditetapkan sebagai salah satu lokasi pembangunan PSEL oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota Denpasar segera berkoordinasi dengan Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo untuk memetakan calon lokasi yang paling layak.
Adapun lahan yang dipilih berada di kawasan Pelindo, tepatnya di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Menurutnya, lokasi tersebut telah memenuhi berbagai ketentuan, termasuk luas minimum lahan.
“Sesuai dengan pembagian tugas bahwa pemerintah daerah bertugas untuk mencari lahan dengan luas minimal 5 hektar, dan di Kota Denpasar lahan ini sudah ada luas 6 hektar, dan itu adalah lahan yang paling memungkinkan dan memenuhi persyaratan,” ujar Jaya Negara.
Ia menambahkan bahwa proses penetapan lahan telah melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, Pemprov Bali, dan Pelindo. “Dari perpres yang sudah dikeluarkan, kami sudah menandatangani MoU dengan Bapak Gubernur. Selain itu, kami juga telah membuat surat pernyataan kesiapan membawa sampah bersama Bupati Badung,” imbuhnya.
Jaya Negara menegaskan bahwa kehadiran PSEL menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan sampah di kawasan perkotaan, terutama Denpasar yang berkembang pesat sebagai destinasi wisata dan pusat kegiatan ekonomi.
“PSEL bukan hanya solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung transisi energi bersih di daerah. Kami di Denpasar berkomitmen untuk mempercepat proses perencanaan dan pengembangan program ini agar dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama untuk pengolahan sampah berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menetapkan tujuh wilayah prioritas yang dinilai paling siap memasuki tahap pertama pembangunan PSEL. Di antaranya adalah Provinsi Bali (Denpasar Raya: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung), DI Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Semarang Raya, Bekasi Raya, dan Medan Raya. Setiap daerah diberikan waktu pengerjaan sekitar 1 tahun 8 bulan hingga maksimal 2 tahun sejak penetapan. (BC13)


















