Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Pemberdayaan Ormas

0
3
Ranperda ormas
Pansus DPRD Badung menggelar rapat terkait Ranperda Pemberdayaan Ormas, Senin (20/4). (ist)

balibercerita.com –
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pembahasan ranperda tersebut digelar dalam rapat di ruang rapat Gosana II DPRD Kabupaten Badung, Senin (20/4).

Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Gusti Lanang Umbara didampingi Made Ponda Wirawan dan Wayan Puspa Negara. Turut hadir anggota pansus lainnya, yakni Made Rai Wirata, Wayan Sandra, Putu Sika Adi Putra, Made Yudana, Made Tomi Martana Putra, dan I Putu Dendy Astra Wijaya.

Dalam pembahasan, pansus menekankan pentingnya regulasi yang mampu mengarahkan peran organisasi kemasyarakatan agar tetap selaras dengan tujuan pembangunan daerah serta menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Badung. Lanang Umbara menegaskan bahwa keberadaan ormas diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah, bukan justru menimbulkan persoalan di masyarakat.

Baca Juga:   Ridwan Kamil Dinobatkan Sebagai Tokoh Standardisasi Nasional

Ia juga menekankan bahwa penyusunan ranperda harus mengacu pada regulasi yang lebih tinggi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional. “Secara substantif, tentunya yang pertama kita atur, aturan-aturan yang kita akan buat itu harus sesuai dengan juga dengan undang-undang yang sudah ada, Undang-Undang Negara Republik Indonesia atau undang-undang yang lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, Bali memiliki kekhususan yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana, di mana kehidupan masyarakat sangat erat dengan adat, budaya, dan tradisi. Oleh karena itu, kearifan lokal dinilai perlu menjadi bagian penting dalam pengaturan ormas.

“Itu juga harus masuk di dalam kita memberikan suatu rekomendasi atau di dalam pendaftaran sebuah organisasi kemasyarakatan di Bali. Jangan sampai organisasi yang terdaftar di Kabupaten Badung atau berdiri di Kabupaten Badung tidak mengenali budaya, kehidupan sosial, dan tentunya kearifan-kearifan lokal kita di Kabupaten Badung secara khusus, sehingga ke depannya pasti akan terjadi benturan dan gesekan-gesekan. Nah, ini yang harus kita satukan, harus kita sinkronisasikan sehingga berdirinya sebuah Ormas bisa menjadi selaras dengan kehidupan masyarakat kita di Bali secara khusus,” terangnya.

Baca Juga:   Di Badung, Dua Kopdes Merah Putih Sudah Beroperasi

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya pengaturan sanksi bagi ormas yang melanggar ketentuan. Pengaturan tersebut akan mengacu pada regulasi yang sudah ada, sekaligus memasukkan unsur kearifan lokal dalam penerapannya.

“Seperti yang saya sampaikan tadi dan seperti yang disampaikan oleh penyusun naskah tadi, itu kan sudah ada di PP 58 terkait dengan sanksi pembekuan, bahkan pembubaran sebuah Ormas. Tentunya di sana juga di dalam Perda ini karena kita juga membuat Perda sesuai dan memasukkan kearifan-kearifan lokal sesuai dengan adat istiadat budaya kita di sana, di sana juga punishment-nya (hukumannya) juga komponen-komponen itu kan juga harus masuk nantinya,” paparnya.

Baca Juga:   Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Resmi Sandang Gelar Magister Hukum: Perkuat Integritas dan Wawasan Hukum Pejabat Publik

Lanang Umbara menambahkan, ketentuan tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam persyaratan pemberian sanksi terhadap ormas yang melanggar aturan. “Ini menjadi perhatian khusus daripada kita, nanti juga kita akan masukkan ketentuan pelanggaran terkait dengan kearifan lokal kita di Badung khususnya,” imbuhnya. (BC9)