KLH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Targetkan 100 Persen Sampah Terkelola di 2029

0
48
Sampah
Menteri LHK saat berbicara di hadapan ketua DPRD seluruh Indonesia. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah pusat mengambil langkah tegas menyikapi krisis pengelolaan sampah yang kian mengkhawatirkan di berbagai daerah. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menetapkan status darurat sampah nasional sebagai respons atas triple planetary crisis yang mencakup perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia yang digelar di Jakarta pada Rabu (14/1).

Forum strategis ini menjadi ruang penyelarasan kebijakan pusat dan daerah agar isu lingkungan hidup tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, melainkan prioritas utama dalam pelayanan publik. Menteri Hanif mengungkapkan, kondisi pengelolaan sampah nasional saat ini masih jauh dari harapan. Dari total timbulan sampah yang mencapai 143.824 ton per hari, tingkat pengelolaan nasional baru menyentuh 24 persen. Angka ini menunjukkan kesenjangan serius dibandingkan target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca Juga:   Banjir di DAS Tukad Mati, Basarnas Evakuasi 4 Warga dan 1 Balita

Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah mencapai 51,61 persen pada tahap antara, hingga 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029 melalui pendekatan ekonomi sirkular dan penerapan prinsip zero waste.

“Target nasional kita sangat jelas, 100 persen sampah terkelola pada 2029. Namun faktanya, saat ini baru sekitar 24 persen yang tertangani secara benar. Ini adalah sinyal merah. Persoalan sampah tidak bisa lagi hanya dibebankan kepada pemerintah pusat. Dibutuhkan keberanian politik dan sinergi pemerintah daerah, khususnya DPRD, untuk menghadirkan solusi konkret melalui pemberdayaan masyarakat dan transformasi ekonomi sirkular,” tegas Menteri Hanif di hadapan ratusan legislator daerah.

Langkah strategis ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang menempatkan pengelolaan sampah sebagai kewajiban negara dalam menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan kewenangan luas kepada pemerintah daerah untuk berinovasi.

Baca Juga:   Serangkaian Hari Bakti ke-68 Kodam IX/Udayana, Penanaman Pohon Digelar di Pujungan

Menteri Hanif mendorong DPRD agar berani memperkuat regulasi daerah, mengalokasikan anggaran yang memadai, serta memperketat pengawasan implementasi kebijakan zero waste di tingkat tapak.

KLH/BPLH menegaskan, keberhasilan transisi menuju Indonesia Zero Waste sangat ditentukan oleh integrasi teknologi pengelolaan sampah, dukungan anggaran daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pengelolaan sampah yang efektif dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang.

Pemerintah pusat berkomitmen terus memberikan supervisi dan pendampingan teknis. Namun, keberhasilan nyata di lapangan tetap bergantung pada sinergi kuat antara kepala daerah dan DPRD sebagai pemegang mandat undang-undang dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:   Long Weekend, Bandara Ngurah Rai Siaga Hadapi Lonjakan Penumpang

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Siswanto mengapresiasi langkah KLH/BPLH sekaligus mengakui adanya tantangan struktural di daerah. Ia menyebut, selama ini isu lingkungan hidup, khususnya pengelolaan sampah, kerap kalah prioritas dibandingkan pembangunan infrastruktur fisik dalam alokasi APBD.

“Selama ini kami mengakui bahwa penganggaran untuk isu lingkungan belum menjadi prioritas utama. Forum ini menjadi momentum titik balik bagi DPRD. Kami siap memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan ekonomi sirkular benar-benar berjalan di daerah. Sampah tidak lagi dipandang sebagai beban anggaran, tetapi sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar Siswanto. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini