Denpasar, balibercerita.com –
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap kasus transnational crime, yakni skimming atau ilegal access. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan warga negara Ukraina, Baklanova Khrystyna (33), beserta sejumlah barang bukti.
Dalam rilis kasus yang digelar di depan Ditreskrimum Polda Bali, Kamis (9/12), Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Ari Satriyan memaparkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa dua orang nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan, saldo rekeningnya berkurang, padahal mereka tidak ada melakukan transaksi. Dalam laporan itu, kasus penyusutan saldo rekening tersebut terjadi di ATM di Bali, tepatnya pada mesin ATM di Ungasan, Badung.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali pun melakukan penyelidikan dan analisa CCTV. Dilanjutkan penelusuran alur perjalanannya mulai dari ATM saat pelaku menguras uang nasabah sampai ke tempat tinggal pelaku. Selanjutnya, pelaku diamankan di sebuah vila di Jalan Toyaning II nomor 99, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
Dalam operasinya, pelaku melakukan penarikan dengan cara transfer dan payment uang milik para nasabah bank ke virtual account. Sedangkan kartu magnetic yang digunakan pelaku didapat dari seseorang Mr. X. Dari skimming yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 325.600.000. (BC17)
















