
Denpasar, balibercerita.com –
Dua orang WNA berbeda negara terpaksa meringkuk di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Salah satu diantaranya bahkan menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan, kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Denpasar. Mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian berupa menyalahgunakan izin tinggal dan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Kedua WNA tersebut terdiri dari warga China berinisial CY yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjual ponsel palsu di Bali dan warga Pakistan berinisial MT yang masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antar negara. Saat ini keduanya ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, untuk menunggu proses lebih lanjut.
Penangkapan warga China berinisial CY bermula dari laporan seorang pemilik konter di Denpasar, yang sempat membeli satu ponsel dari pelaku pada tanggal 28 Agustus 2023. Ponsel yang tidak disebut merknya tersebut berhasil terjual sebanyak 10 unit dengan cara door to door dari konter ke konter. CY yang tidak bisa berbahasa Indonesia tersebut menggunakan Google Translate untuk memperlancar aksinya. “Barang yang dia jual berupa handphone. Sudah ada pembeli sudah ada korbannya dan pengaduan ini kita terima dari pembeli barang itu,” ungkapnya.
Perkara yang menjerat CY akan diserahkan ke pihak kejaksaan, untuk diproses hukum lebih lanjut. CY terancam dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan untuk warga Pakistan berinisial MT, ia masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen izin tinggal dan tanda perlintasan antarnegara. Ia masuk ke wilayah Indonesia melalui perairan dan membutuh waktu 5 hari untuk sampai ke Bali. MT terindikasi masuk secara “gelap” tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi menambahkan, MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023. Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (BC5)
















