balibercerita.com –
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memberikan tenggat waktu 14 hari untuk pemulihan lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan tinja ilegal di Lingkungan Kertha Lestari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Langkah ini diambil setelah lahan tersebut viral di media sosial akibat menimbulkan bau tidak sedap. Pemerintah pun bergerak cepat dengan menutup lokasi melalui pemasangan PPLH Line pada Minggu (3/5).
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi menegaskan bahwa pemilik lahan diwajibkan segera melakukan remediasi guna mencegah dampak pencemaran yang lebih luas. “Pemilik lahan diminta melakukan penimbunan menggunakan limestone sebagai langkah awal penanganan,” ujarnya.
Selain itu, DLHK juga telah memberikan teguran tertulis serta meminta pihak terkait menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi praktik serupa. Pembuangan tinja secara sembarangan dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko penyakit bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kuta Selatan, I Kadek Agus Alit menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan bekas galian yang dimanfaatkan untuk penanaman rumput gajah. Pemilik lahan bekerja sama dengan usaha sedot septic tank untuk membuang limbah dengan dalih menyuburkan tanaman. Namun, limbah yang dibuang tidak hanya tinja, melainkan juga limbah dapur yang memperparah kondisi lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, DLHK bersama Trantib telah melakukan penutupan lokasi serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha jasa sedot septic tank. Pengusaha juga disarankan menggunakan bakteri pengurai seperti E4 serta menyediakan tempat penampungan limbah yang sesuai standar. “Pengawasan akan terus kami lakukan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. (BC5)


















