Ditjen Imigrasi Perketat Aturan Visa C18 untuk Calon TKA

0
319
Visa
Ilustrasi tenaga kerja asing. (ist)

Jakarta, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui kebijakan pemberian visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan kerja (visa indeks C18). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025, dan berlaku mulai 14 Juni 2025.

Baca Juga:   Karantina Bali Perkuat Sinergi dengan Warga Sekitar Instalasi Gilimanuk

Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman menyampaikan bahwa aturan baru ini bertujuan mencegah penyalahgunaan visa oleh perusahaan. “Visa C18 kini hanya berlaku maksimal 90 hari tanpa perpanjangan dan tidak boleh digunakan kembali dengan penjamin yang sama,” ujarnya, Jumat (13/6).

Permohonan visa yang diajukan sebelum 14 Juni pukul 00.01 WIB masih mengacu pada aturan lama, yaitu masa berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang. Untuk mengajukan visa ini, perusahaan penjamin wajib memiliki akun di portal evisa.imigrasi.go.id.

Baca Juga:   SPBU di Bali Tetap Beroperasi Normal Saat Pemadaman Listrik

Setelah registrasi, penjamin dapat mengunggah data dan dokumen calon TKA, seperti paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, rekening koran tiga bulan terakhir, pasfoto terbaru, serta surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau lembaga swasta. “Imigrasi tetap memfasilitasi kebutuhan TKA, namun dengan pembatasan yang lebih ketat guna meminimalisir potensi pelanggaran,” pungkas Yuldi. (BC5)

Baca Juga:   Pesta Rakyat HUT Ke-13 Mangupura Akan Hadirkan Tipe-X dan Wika Salim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini