Di Badung, Kos-kosan Melebihi Sembilan Kamar Dipastikan Kena Pajak 

0
8
Pajak kos
Bupati Adi Arnawa memberikan keterangan pers usai rapat paripurna DPRD Badung. (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung memastikan usaha rumah kos dengan kapasitas lebih dari sembilan kamar masuk dalam kategori yang dikenakan pajak daerah dengan besaran 10 persen. Kebijakan tersebut secara historis menyasar usaha indekos yang dinilai memiliki karakteristik menyerupai layanan akomodasi hotel.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan, pengenaan pajak terhadap rumah kos telah memiliki ketentuan tersendiri. Ia menyebut rumah kos dengan jumlah kamar di atas sembilan dikategorikan dalam objek pajak yang penerapannya disamakan dengan pajak hotel.

“Jadi begini ya, memang menurut ketentuan rumah kos itu kalau nggak salah di atas sembilan kamar itu dikategorikan termasuk penerapan nilai disamakan kayak pajak hotel. Jadi dia harus membayar pajak 10 persen,” kata Adi Arnawa usai menghadiri rapat paripurna DPRD Badung di kantor DPRD Badung, Kamis (13/8).

Baca Juga:   Kinerja Gemilang, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Catat Penjualan Emas 334,9 Kg

Menurut Adi Arnawa, pelaksanaan dan pengawasan terhadap kewajiban pajak tersebut berada di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung. Ia menilai sektor rumah kos menjadi salah satu potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Tentu penerapannya ada di Badan Pendapatan Daerah. Saya kira mungkin salah satu sumber atau kontribusi daripada peningkatan PAD ini yang juga bersumber salah satunya dari sektor rumah kos,” ujarnya.

Meski demikian, Adi Arnawa mengaku belum mengetahui secara detail rumah kos mana saja yang menjadi penyumbang pendapatan daerah dari sektor tersebut. Ia menegaskan, seluruh potensi yang dapat meningkatkan PAD harus terus dioptimalkan.

“Tapi secara detail mungkin saya tidak tahu yang mana-mana saja. Tapi prinsipnya, semua potensi yang mempengaruhi peningkatan PAD itu kita harapkan,” katanya.

Baca Juga:   Bali Jadi Tuan Rumah Konferensi Kepailitan Internasional, Dorong Reformasi Hukum dan Perkuat Iklim Investasi

Upaya mengoptimalkan pendapatan daerah, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi Pemkab Badung untuk melakukan diversifikasi sumber PAD. Pemerintah daerah tidak ingin hanya bergantung pada satu sektor, melainkan memaksimalkan seluruh potensi yang dimiliki untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

“Lebih-lebih kita tahu sekarang, saya sedang terus melakukan diversifikasi untuk bagaimana meningkatkan serta memaksimalisasi pendapatan daerah. Karena sebisa mungkin kita berharap dari potensi yang kita miliki ini,” jelas Adi Arnawa.

Ia juga meminta jajaran pemerintah daerah mulai melakukan pemetaan terhadap berbagai sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan. Setelah sebelumnya pemerintah daerah fokus menangani persoalan sampah, perhatian kini diarahkan pada optimalisasi pendapatan.

“Saya perintahkan Pak Sekda dan juga seluruh perangkat daerah agar fokus ke pendapatan. Sehingga kalau kemarin kita sempat fokus ke sampah, sekarang saya minta Pak Sekda dengan jajarannya sudah boleh melakukan pemetaan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Transaksi Mudah di Pelabuhan Gilimanuk, BRImo Manjakan Pemudik dengan Promo Rp130

Adi Arnawa menegaskan, optimalisasi PAD tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapenda. Seluruh perangkat daerah diminta ikut mendukung melalui pemetaan dan pengawasan potensi pendapatan yang berada di masing-masing sektor. “Di samping Bapenda secara entitas dia memiliki kewenangan untuk melakukan optimalisasi pendapatan, juga di-support oleh teman-teman perangkat daerah dengan harapan dapat meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.

Selain penerapan pajak terhadap rumah kos berkapasitas besar, Pemkab Badung juga terus memperketat aspek legalitas dan pendataan usaha kos, termasuk yang dimanfaatkan wisatawan asing. Langkah tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga kesetaraan kewajiban antara usaha kos yang memiliki karakteristik akomodasi dengan sektor perhotelan formal. (BC18)