Denpasar, balibercerita.com –
Kanit Binmas Denpasar Barat (Denbar), Iptu Wayan Budiartana melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (binluh) pada warga negara asing (WNA), Susan dan Yola, Rabu (29/3). WNA tersebut ditemui saat sedang menikmati liburan dan berbelanja di sebuah warung di Jalan Tangkuban Perahu, Padangsambian Kelod.
Binluh ini dilakukan terkait maraknya di medsos wisatawan mancanegara (wisman) melakukan pelanggaran hukum dan adat di Bali. Seizin Kapolsek Denbar, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kanit Binmas Denbar menyampaikan agar selama di Bali setiap wisman wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum pidana dan peraturan berlalu lintas.
Wisman yang bepergian menyewa mobil atau sepeda motor wajib memiliki SIM, dan khusus yang mengendarai sepeda motor agar menggunakan helm SNI. “Disamping memberikan binluh tentang hukum, saya juga berharap mereka berdua untuk taat dengan aturan adat istiadat di Bali,” sambung Budiartana.
Kegiatan imbauan serta binluh untuk tertib dan patuh hukum pada wisman yang datang ke Bali, khususnya di wilayah Denpasar Barat akan terus dilakukan secara kontinyu. Sehingga wisman mau menghormati aturan hukum dan adat yang berlaku.
Diharapkan dengan binluh pada wisman yang berlibur di Bali, kedepannya tidak ada lagi yang pelanggaran hukum maupun adat istiadat yang berlaku. (BC17)