Mangupura, balibercerita.com –
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung dipastikan akan menerima rapelan TPP selama 3 bulan. Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa membenarkan bahwa Bupati Badung telah memberikan persetujuan untuk pencairan TPP.
Pada Senin (11/4), surat keputusan (SK) pencairan TPP ASN di Pemkab Badung akan dikeluarkan oleh Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta “Setelah dilakukan kajian kembali dengan memperhatikan aspek kinerja ASN, Bapak Bupati akhirnya memberikan persetujuan pencairan TPP,” ungkap Adi Arnawa, Minggu (10/4).
Pencairan tersebut akan dilakukan Senin ini, dan diberikan 3 bulan sekaligus yaitu, TPP Januari, Februari dan Maret. Dari arahan bupati, pemberian TPP diminta dilakukan berdasarkan kinerja ASN. Bagi ASN yang memiliki kinerja yang tinggi nantinya diberikan TPP yang lebih besar dibandingkan dengan ASN yang kinerjanya rendah. Hal itu dilakukan sebagai motivasi untuk para ASN, agar meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaan nanti, sudah dibangun sebuah sistem atau aplikasi. Sistem tersebut akan menghitung tingkat kinerja individual ASN, yang outputnya nanti berkaitan dengan nominal TPP yang akan diterima. Sistem Indeks Kinerja Individual (IKI) tersebut sudah dipresentasikan dan mendapat persetujuan dari bupati. “Sistem ini akan merekam absensi. ASN juga wajib melaporkan atau mengupload ke sistem apa saja yang telah dikerjakan,” pungkasnya. (BC5)
















