Antisipasi Penyebaran PMK, Badung Bentuk Satgas PMK

0
238
Satgas PMK
Sekda Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembentukan Satgas PMK, Senin (4/7). (ist)

Mangupura, bali bercerita.com – 

Sesuai keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 47 tahun 2022 tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK), Sekda Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK, bertempat di ruang rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (4/7). 

Dalam rapat tersebut, Sekda Adi Arnawa memerintahkan Kalaksa BPBD Badung untuk segera membentuk draft-draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim-tim yang masuk ke dalam SK Satgas PMK. Setelah terbentuk SK nanti, selanjutnya semua personel harus segera menyiapkan diri. 

Baca Juga:   Cuaca Ekstrem Picu Pohon Tumbang di Tabanan

Dijelaskan, penanganan PMK tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19, sehingga harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK. “Setelah terbentuknya Satgas PMK dan sudah mendapatkan tupoksi masing-masing, kita akan bergerak secepatnya untuk melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung,” terangnya.

Ia juga memerintahkan Kadis Pertanian dan Pangan untuk memastikan berapa jumlah kuota vaksin yang di dapat dari pusat, serta berapa hewan yang akan dijadikan sasaran, dan di mana lokasinya. Hal itu sangat penting dipastikan untuk membuat jadwal vaksinasi PMK. “Kita juga harus selalu berkoordinasi dengan provinsi dan pusat agar penanganan PMK ini berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK,” tegasnya.

Baca Juga:   Fraksi Gerindra DPRD Badung Setujui Ranperda APBD 2026 dan Ranperda Insentif Penanaman Modal

Sekda Adi Arnawa juga mengatakan, untuk percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satgas Penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran  kecamatan, kelurahan/desa dan banjar. Keanggotaan Satgas PMK agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya.

Baca Juga:   Dinamika Aktivitas Gunung Lewotobi Laki-laki

Sementara itu, Kalaksa BPBD Badung, I Wayan Darma mengatakan, sehubungan dengan penyebaran wabah virus PMK pada hewan ternak yang dapat menimbulkan dampak kematian dan kerugian materi kepada peternak dan masyarakat, dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka menangani penyebaran wabah virus PMK tersebut. Berdasarkan keputusan Kepala BNPB, daerah untuk secepatnya dilakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini