
Mangupura, balibercerita.com –
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bali resmi mengeluarkan pencatatan sertifikat pendaftaran merk Gotik (Go Penanganan Sampah Plastik) kepada Pemerintah Kabupaten Badung. Sertifikat diserahkan dalam acara diseminasi kekayaan intelektual bertajuk “Tata Cara Pengajuan Permohonan Cipta Terbaru, Pembentukan LMK Musik Bali dan Penguatan Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual” pada Kamis (7/8), di B Hotel, JI. Imam Bonjol, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Inovasi ini digagas oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Drs. Putu Eka Merthawan, M.Si., yang saat program Gotik diluncurkan tahun 2016 menjabat sebagai kepala DLHK Badung. Sertifikat merk langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.
Turut hadir, Plt. Kepala DLHK Badung Ida Bagus Gde Arjana, S.E., M.Si., Koordinator Bidang Invensi Inovasi Brida Badung, I Komang Suantara, beserta para undangan lainnya.
Penggagas inovasi Gotik, Putu Eka Merthawan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham atas dikeluarkannya pencatatan sertifikat merk program Gotik Pemerintah Kabupaten Badung. Inovasi Gotik atau Go Penanganan Sampah Plastik, bermula dari banyaknya media asing yang memberitakan soal sampah plastik yang mencemari laut, sungai di kawasan Badung. Ia pun tak tinggal diam. Ia berupaya mencari cara untuk menyelesaikan sampah plastik. Lalu lahirlah ide Gotik.
Eka Merthawan menyadari bahwa sampah plastik menjadi beban bersama maka dari itu ia berharap DLHK Badung sebagai OPD pengampu untuk melanjutkan implementasi inovasi ini, mewujudkan Badung bebas sampah plastik.
Sementara, IB Gde Arjana mengucap syukur karena Gotik yang diinisiasi Putu Eka Merthawan telah disahkan sebagai hak merek dan ia mengaku siap untuk menindaklanjuti. Permasalahan sampah yang menghantui Badung selama ini diharapkan dapat dikurangi dengan inovasi Gotik. “Kami berharap inovasi Gotik dapat bermanfaat terhadap pengurangan sampah plastik sekali pakai,” imbuhnya.
Selain itu pengangkutan sampah plastik yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat mulai dari banjar, desa/kelurahan diharapkan dapat memantik kesadaran masyarakat. Pola dengan pelibatan masyarakat ini diharapkan sekaligus dapat menyadarkan masyarakat untuk memilah sampah.
Dengan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, ia mengingatkan masyarakat untuk terus memilah sampah, karena dalam hal penanganan sampah diperlukan kesadaran kolektif memilah sampah organik dan anorganik. “Sampah organik diharapkan dikelola mandiri, sedangkan sampah anorganik yang bernilai ekonomi dapat diserahkan ke off taker, sementara residu dapat diselesaikan di TPST,” tambah Arjana.
I Komang Suantara menjelaskan bahwa tupoksi Brida Kabupaten Badung salah satunya memfasilitasi semua inovasi yang dilakukan oleh OPD, desa/kelurahan, termasuk masyarakat untuk dikembangkan bahkan didaftarkan hak kekayaan intelektualnya serta hak merek ke Kemenkumham.
“Seperti hari ini, Pak Putu Eka Merthawan atas inovasi yang dilahirkan dan kami mendaftarkan hak merknya. Bersyukur hari ini kami diundang dalam penyerahan sertifikat yang nantinya dapat dimanfaatkan Kabupaten Badung serta masyarakat Badung,” ujarnya. (BC13)

















