Beranda Umum Segini Besaran UMK 2024 di Kabupaten Terkaya di Bali

Segini Besaran UMK 2024 di Kabupaten Terkaya di Bali

0
UMK
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. (ist)

Mangupura, balibercerita.com – 

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2024, di Puspem Badung pada Kamis (21/12). Pada kesempatan itu, Giri Prasta didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan dan Kepala Bagian Prokompim Made Suardita. 

Baca Juga:   Bupati Badung dan Ketua DPRD Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta, Siapkan Kawasan Wisata yang Lebih Nyaman dan Berkelas

Bupati Giri Prasta menyampaikan, UMK Badung di tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun ini. Kenaikannya mencapai 4,89 persen. 

Dia mengatakan, adapun UMK Badung tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.318.628,06. “Saya menghaturkan terima kasih kepada Dewan Pengupahan yang terdiri dari akademisi, pengusaha, pekerja dan organisasi perangkat daerah yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, yang telah menetapkan UMK Badung sebesar Rp3.318.628,06,” ujarnya

Baca Juga:   Perumdam Tirta Mangutama Siapkan Pengolahan Air Tukad Mati

Berdasarkan penetapan ini, UMK Badung menjadi UMK terbesar di Provinsi Bali yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. “Semoga ini bisa dilaksanakan terutama di tahun 2024, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan kita bersama,” pungkas Bupati Giri Prasta. (BC13) 

Baca Juga:   Viral Dugaan Limbah Hitam Cemari Sungai di Cemagi, DLHK Badung Beri Sejumlah Rekomendasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini