Mangupura, balibercerita.com –
Keberadaan purana suatu pura memiliki arti penting bagi umat Hindu. Sebab, melalui purana umat bisa menelusuri sejarah dan informasi penting lainnya mengenai sebuah pura.
Terkait hal tersebut, PHDI Badung menyelenggarakan focus group discussion (FGD) dengan topik pembentukan buku pedoman penyusunan purana, Kamis (11/8), di kantor Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung. FGD yang dibuka Ketua PHDI Badung Gede Rudia Adiputra ini bertujuan membuat SOP penyusunan purana serta mensosialisasikan mekanisme penyusunan purana kepada umat Hindu di Kabupaten Badung.
Rudia Adiputra menyampaikan, penyusunan purana didasarkan atas beberapa materi yang didapatkan baik dalam prakempa maupun babad. “Hal ini kita akan coba ramu sehingga nantinya menghasilkan purana yang isi dari purana ini akan disepakati, diakui, dan diyakini oleh para penyungsung pura. Dengan adanya purana yang disepakati dan ditetapkan maka parisada akan lebih mudah menetapkan status sebuah pura, terutama bagi yang belum jelas statusnya,” ujar Gede Rudia Adiputra.
Ditambahkannya, pada FGD ini pihaknya mendapatkan sejumlah masukan. Salah satu masukan penting yakni agar PHDI Badung membuat program agar pura-pura di Badung memiliki purana.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah Dinas Kebudayaan Badung Ni Nyoman Indrawati menyampaikan, Dinas Kebudayaan selaku dinas yang mewadahi adat, agama, dan seni budaya, mendorong agar setiap pura memiliki purana sebagai persyaratan apabila membuat surat keterangan terdaftar (SKT).
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Badung No. 2 Tahun 2021 tentang pedoman penerbitan surat keterangan terdaftar klasifikasi pura, dan purana juga sebagai salah satu persyaratan apabila meminta bantuan kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat ketika sudah terdapat purana di pura tersebut,” ungkapnya. (BC13)