Beranda Umum Ketidakpastian Aturan BGN Picu Keresahan, Mitra dan Relawan MBG Bali Layangkan Tuntutan...

Ketidakpastian Aturan BGN Picu Keresahan, Mitra dan Relawan MBG Bali Layangkan Tuntutan dan Ancam Mogok Operasional

0
MBG di Bali
Pertemuan akbar HMD-GEMAS Provinsi Bali. Dalam pertemuan itu, mereka menegaskan tuntutan kepada BGN. (ist)

balibercerita.com –
Puluhan perwakilan pemilik dapur dari 200 pemilik dapur pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tergabung dalam Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD-GEMAS) Provinsi Bali menyatakan mosi tidak percaya sekaligus melayangkan 9 tuntutan utama terhadap kebijakan terbaru Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam pertemuan akbar yang digelar di Denpasar, pada Sabtu (7/11), para mitra menegaskan bahwa aturan dan petunjuk teknis (juknis) yang kerap berubah semenjak pergantian kepemimpinan di tubuh BGN telah menciptakan ketidakpastian hukum, mengancam investasi yang belum balik modal, hingga memicu gelombang keresahan di kalangan relawan.

Ketua DPW HMD-GEMAS Provinsi Bali, Ir. H. Masruh, S.T., mengungkapkan bahwa pandangan keliru di tengah masyarakat yang mengira para pengelola dapur hidup sejahtera adalah hal yang tidak tepat. Menurutnya, dana insentif operasional yang ada saat ini bukanlah pengembalian modal, mengingat nilai investasi pembangunan dapur hingga kini bahkan belum tertutup meski telah berjalan 1 tahun lebih.

Baca Juga:   Terbang dengan Pengalaman Berkesan, Bandara Ngurah Rai Hadirkan Thematic Event Setiap Hari Besar

“Bisa dilihat sendiri tadi, sebetulnya tidak sejahtera karena kita investasi itu sampai 1 tahun pun juga belum kembali modal. Jadi pandangan masyarakat dapat insentif sepertinya besar, tetapi itu bukan pengembalian investasi,” ujar Masruh.

Keresahan senada juga disuarakan oleh Penasihat HMD-GEMAS Provinsi Bali, Jayantara. Ia menilai juknis baru yang dikeluarkan BGN justru bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kelima tentang keadilan sosial. Pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk menganulir aturan tersebut agar permasalahan di lapangan tidak semakin runyam.

“Juknis yang dikeluarkan oleh BGN ini bertentangan sekali dengan Pancasila sila kelima. Ini yang membuat kami resah sebagai mitra dan teman-teman relawan,” tegas Jayantara.

Dampak dari aturan baru ini turut dirasakan langsung oleh para relawan di tingkat bawah. I Ketut Adi Putra, relawan dari Tim SPPG Padang Sambian Kelod 2, menyatakan kekhawatirannya atas rencana pengurangan tenaga relawan di tengah beban kerja yang kian menumpuk dan jam kerja yang melebihi batas normal (overtime).

Baca Juga:   Pemkab Badung Rancang Integrasi CCTV dengan Pihak Swasta

“Kalau sampai terjadi pengurangan relawan, itu pasti akan merugikan relawan. Dari jumlah yang sekarang saja sudah keteteran, ada yang kerjanya overtime, apalagi pekerjaannya nambah tapi relawannya dikurangi,” keluh Adi Putra.

Menanggapi carut-marut aturan dan minimnya komunikasi dengan pemerintah daerah yang sejauh ini baru sebatas mengecek fasilitas instalasi pengolahan air limbah (ipal), HMD-GEMAS Provinsi Bali merumuskan dan mendesak dipenuhinya 9 poin tuntutan utama kepada BGN RI.

Sembilan tuntutan yang dilayangkan yakni pertama, keberlanjutan program MBG. Mempertahankan program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kedua, penyelesaian operasional seluruh SPPG. Mereka mendesak BGN untuk segera mengoperasionalkan semua SPPG yang telah memenuhi syarat. Ketiga, penyelesaian investasi dan operasional SPPG di daerah terpencil. Keempat, perlindungan hukum dan kepastian posisi mitra. Kelima, menentang keras pengurangan tenaga relawan dan mendesak skema pembiayaan yang mendukung penuh operasional harian.

Baca Juga:   Nusa Dua Siap Sukseskan GPDRR

Keenam, menuntut BGN untuk mengembalikan komponen pembiayaan biaya kendaraan operasional SPPG. Ketujuh, mendesak BGN untuk meninjau ulang aturan yang ada dan menetapkan kepastian skema insentif mitra berdasarkan grading dapur. Kedelapan, menyederhanakan laporan dan aplikasi BGN dengan mengintegrasikan aplikasi, menyederhanakan sistem pelaporan, serta fokus pada efektivitas pelayanan di lapangan. Kesembilan, menolak sistem pengadaan melalui Loka MBG serta menuntut inisiatif anggaran menjadi Rp6 juta hingga 1,5 tahun pertama sebelum dirumuskan kembali oleh BGN.

Jika ke-9 tuntutan dan aspirasi ini tidak kunjung direspons secara transparan oleh BGN, para pengelola dapur di Bali sepakat untuk mengambil langkah eskalasi berupa aksi pengembangan dan penutupan dapur secara bersama-sama. Pemerintah, khususnya BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono, diharapkan segera membuka ruang dialog konstruktif agar kredibilitas dan keberlanjutan program prioritas nasional ini tetap terjaga demi kesejahteraan rakyat. (BC18)