Undiksha Masuki Era Baru sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

0
1
Undiksha
Penyerahan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH. (ist)

balibercerita.com –
Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi memasuki fase baru dalam perjalanan kelembagaannya setelah beralih status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Universitas Pendidikan Ganesha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut secara resmi diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9). Prosesi penyerahan turut dihadiri Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta bersama jajaran Wakil Rektor Undiksha.

Rektor Undiksha menilai, perubahan status tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kemandirian universitas. Menurut Prof. Lasmawan, status PTN-BH membuka peluang lebih besar bagi Undiksha dalam mengembangkan tata kelola serta merumuskan berbagai kebijakan akademik dan nonakademik secara lebih fleksibel, sesuai kebutuhan institusi.

Baca Juga:   Meriahkan Peringatan Dies Natalis ke-44, Universitas Dwijendra Gelar Pergelaran Budaya Nusantara 

“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Meski memperoleh kewenangan yang lebih luas, perubahan status tersebut juga diikuti dengan tuntutan tanggung jawab yang lebih besar. Undiksha perlu memastikan kemandirian kelembagaan diikuti dengan penguatan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Orientasi utama, kata Prof. Lasmawan, tetap diarahkan pada peningkatan mutu serta kebermanfaatan perguruan tinggi bagi masyarakat. “Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Baca Juga:   Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali Resmikan Sekolah Lansia Werdha Santhi di Desa Batuan Kaler

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Lasmawan turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses transformasi Undiksha menuju PTN-BH. Ia menyebut perubahan status ini tidak terlepas dari kerja bersama sivitas akademika, tenaga kependidikan, hingga jajaran pimpinan universitas.

“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, senat universitas, para wakil rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” ujarnya.

Baca Juga:   Undiksha Wisuda 1.180 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Terus Belajar dan Berkontribusi 

Bagi Undiksha, terbitnya Statuta PTN-BH bukan menjadi penutup dari rangkaian transformasi kelembagaan. Sebaliknya, momentum tersebut menjadi titik awal untuk membuktikan bahwa kemandirian yang dimiliki dapat menghasilkan capaian yang lebih besar.

Sejumlah agenda strategis pun menanti, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, penguatan riset dan inovasi, pengembangan jejaring internasional, hingga peningkatan kontribusi universitas terhadap pembangunan. “Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” pungkasnya. (BC13)