
balibercerita.com –
Pemkot Denpasar mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui gerakan Sembagi Arutala–Korpri Peduli. Inovasi tersebut dinilai tidak hanya berfungsi sebagai skema bantuan, tetapi juga sebagai upaya membangun kepedulian sosial aparatur sipil negara (ASN) terhadap kelompok masyarakat yang menghadapi risiko kerja namun belum seluruhnya terlindungi jaminan sosial.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan, pekerja rentan berada dalam posisi yang memiliki risiko tinggi, baik akibat kecelakaan kerja, sakit, maupun risiko meninggal dunia. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan ekonomi keluarganya.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Daerah Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa), di Prime Plaza Hotel Sanur, Kamis (20/8). Menurut Eddy, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaring pengaman ketika pekerja menghadapi risiko kerja. Perlindungan tersebut mencakup manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan program.
Ia menyebut nilai penting Sembagi Arutala justru terletak pada upaya menghubungkan kepedulian ASN dengan kebutuhan nyata pekerja rentan. Melalui gerakan tersebut, pegawai yang bersedia berpartisipasi dapat menjadi orang tua asuh atau pendamping dan terlibat langsung dalam melihat kondisi penerima manfaat.
Model partisipasi sukarela itu diharapkan dapat menciptakan efek berantai. Pegawai yang telah melihat langsung kondisi pekerja rentan akan memiliki pengalaman nyata untuk kemudian mengajak rekan-rekan lainnya terlibat.
Eddy juga menekankan pentingnya tata kelola yang ketat karena gerakan tersebut berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana. Menurut dia, dana yang belum tersalurkan harus tetap ditempatkan sebagai cadangan khusus Sembagi Arutala dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.
Karena melibatkan partisipasi banyak pihak, mekanisme program dinilai perlu ditopang dasar hukum, standar operasional prosedur, pencatatan, pengelolaan dana, hingga pelaporan yang jelas. Prinsip transparansi, akuntabilitas, ketepatan sasaran, dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Dalam konteks yang lebih luas, Eddy menyebut Sembagi Arutala sebagai bentuk penguatan modal sosial. Gerakan tersebut bertumpu pada tiga unsur, yakni kepercayaan, jejaring, dan nilai. Ketiganya menjadi fondasi agar perlindungan pekerja rentan tidak berhenti sebagai program administratif, melainkan berkembang menjadi kebiasaan sosial yang melibatkan banyak unsur.
Ia juga mengaitkan gerakan tersebut dengan pembangunan budaya kepedulian di Kota Denpasar. Menurutnya, budaya tidak hanya berkaitan dengan seni dan tradisi, tetapi juga nilai yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti gotong royong, empati, solidaritas, dan keberpihakan kepada kelompok rentan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, I Nyoman Suarjaya menilai Sembagi Arutala merupakan inovasi yang berpotensi memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Ia melihat kolaborasi antara pemerintah daerah, Korpri, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa perlindungan pekerja rentan dapat dibangun melalui gerakan bersama yang terukur dan berkelanjutan.
Suarjaya juga menilai pendekatan tersebut memiliki nilai strategis karena tidak berhenti pada pemberian perlindungan, tetapi sekaligus membangun kesadaran bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang perlu mendapat perhatian bersama. (BC13)


















