Gubernur Koster Terbitkan Instruksi Ketat Ketertiban ASN Pemprov Bali: Larang Judi Online, Pinjol, Selingkuh, Hingga Gratifikasi!

0
2
Instruksi gubernur
Wayan Koster. (ist)

balibercerita.com –
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Regulasi tegas ini memuat rambu-rambu ketat yang melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali terlibat judi online, pinjaman online bermasalah, perselingkuhan, hingga praktik percaloan dan gratifikasi.

Pesan krusial tersebut disampaikan Gubernur Koster di hadapan jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, pada Jumat (14/8). Regulasi ini sejatinya telah secara resmi ditandatangani dan ditetapkan pada 12 Agustus 2026.

Langkah pembenahan ini dilandasi oleh dorongan kuat untuk mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan krama Bali niskala-sakala. Hal ini selaras dengan arah visi pembangunan daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Pemerintah memandang bahwa kualitas pelayanan publik yang prima hanya bisa lahir dari sosok aparatur yang bersih, profesional, dan berdedikasi tinggi. “Kinerja pegawai perlu terus ditingkatkan guna mencapai target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, penuh tanggung jawab, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Koster.

Guna memastikan birokrasi yang bersih dan bermartabat, instruksi gubernur ini menyasar seluruh elemen pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam poin D nomor 4, Gubernur Koster merinci secara gamblang berbagai perbuatan tercela yang dilarang keras dilakukan oleh para abdi negara.

Baca Juga:   Relawan Bakti BUMN 2025 Bangkitkan Harapan Warga Mandalika

Di antara poin larangan paling krusial adalah keterlibatan pegawai dalam aktivitas judi online, jeratan pinjaman online, perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, serta tindakan tercela lainnya yang bertentangan dengan hukum. Koster menegaskan bahwa ranah pribadi pegawai yang merusak moral dan kinerja tidak akan lagi ditoleransi.

Tak berhenti di situ, Gubernur Koster juga memagari birokrasi dari potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang. ASN dilarang keras mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta uang, barang, maupun jasa; menggunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok secara tidak sah; serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan. ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun atas pelayanan yang menjadi kewajibannya, menjanjikan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, hingga memicu konflik kepentingan.

Prinsip keadilan dan netralitas juga menjadi sorotan utama. ASN Pemprov Bali diharamkan memberikan pelayanan diskriminatif atas dasar status sosial, ekonomi, suku, maupun agama. Penggunaan fasilitas negara, mulai dari informasi, aset, kendaraan, hingga anggaran daerah untuk kepentingan pribadi ditegaskan sebagai pelanggaran berat. Sementara, di ruang publik digital, para pegawai dilarang menyebarkan berita bohong (hoaks) serta lontaran komentar politik di media sosial yang tidak didasari data dan fakta.

Baca Juga:   Long Weekend, Pertamina Tambah 147 Ribu Tabung LPG di Bali

Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 ini juga menekankan agar seluruh aparatur melaksanakan kewajibannya dengan prinsip fokus, tulus, lurus, dan cepat. Birokrasi Bali dituntut untuk segera mengakselerasi inovasi dan kinerja pelayanan demi mempercepat ketercapaian program pembangunan daerah.

“Pegawai Pemprov Bali harus senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang berintegritas. Kita wajib membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, serta menciptakan suasana kerja yang sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Koster menambahkan.

Dalam kaitannya dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, seluruh pegawai diwajibkan membangun budaya kerja yang ramah, sopan, bersih, rapi, menarik, humanis, tepat waktu, berkepastian, dan profesional. Setiap aparatur diperintahkan mendengarkan keluhan warga dengan empati, memberikan informasi secara transparan tanpa mempersulit proses, serta menghadirkan solusi konkret atas permasalahan warga sesuai kewenangan.

Kedisiplinan jam kerja juga menjadi sorotan utama, di mana aparatur diwajibkan hadir dan menuntaskan tugas tepat waktu dengan penuh kehati-hatian. Selain itu, para pegawai dituntut aktif mengidentifikasi potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi di lingkungan kerja masing-masing, serta memperlakukan setiap warga negara secara adil, setara, dan bermartabat.

Baca Juga:   Respons Sorotan Presiden Prabowo: Ribuan Anggota TNI, Polri hingga Masyarakat Bersihkan Pantai Kuta

Gubernur Koster menginstruksikan para atasan dan pimpinan unit kerja untuk tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administratif, hukuman disiplin, hingga proses hukum sesuai ketentuan bagi pegawai yang diduga atau terbukti melanggar aturan ini. Guna mengawal implementasi instruksi ini di lapangan, Pemprov Bali membangun sistem pengawasan melekat secara vertikal maupun horizontal (saling menjaga sesama pegawai). Masyarakat luas dan internal pegawai pun diberi ruang berpartisipasi aktif melakukan pengawasan melalui kanal pengaduan resmi.

Apabila menemukan atau menduga adanya pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini, masyarakat atau pegawai dapat melaporkan langsung kepada Gubernur Bali atau tim khusus berbasis data dan fakta melalui nomor hotline/whatsapp: 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 ini disusun berdasarkan fondasi hukum yang sangat kuat dan komprehensif. Penerbitan Instruksi Gubernur ini diharapkan mampu membawa penyegaran fundamental bagi wajah birokrasi di Bali, menjamin pelayanan publik yang makin responsif, transparan, dan berdedikasi penuh bagi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Bali. (BC18)