balibercerita.com –
Persoalan sampah di kawasan Pantai Kuta menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana. Ia mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah yang disertai penerapan mekanisme reward and punishment bagi masyarakat.
Menurutnya, kawasan pantai yang telah memiliki pengelola tidak seharusnya hanya berfokus pada operasional pariwisata. Lebih dari itu, pengelola kawasan harus menjadi garda terdepan dalam mengedukasi pengunjung maupun pelaku usaha terkait pengelolaan sampah. “Kalau di pantai ini ada pengelola kawasan, seyogyanya mereka yang mengedukasikan, memberitahukan, dan juga menasehati. Karena sampah itu harus jelas sumbernya, apakah dari pedagang atau sampah kiriman,” ujarnya.
Ia menilai, pola penanganan sampah tidak bisa lagi bersifat reaktif. Jika persoalan terus berulang, maka diperlukan langkah bertahap mulai dari peringatan hingga penindakan tegas. Meski demikian, pendekatan edukasi tetap harus menjadi prioritas agar kesadaran masyarakat dapat tumbuh secara berkelanjutan.
Graha Wicaksana menekankan pentingnya penguatan program pengelolaan sampah berbasis wilayah oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Salah satu langkah strategis yang didorong adalah penyediaan tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di setiap desa.
“Sebagai bagian dari fungsi kami dalam budgeting, legislasi, dan pengawasan, kami mendorong pemerintah membuat program khusus penanganan sampah. Harapannya, setiap desa memiliki TPS 3R. Apalagi wilayah seperti Kuta, Kuta Selatan, dan Kuta Utara memiliki kepadatan penduduk tinggi dan masyarakat yang heterogen,” jelasnya.
Tokoh Kuta ini mengakui bahwa sejumlah solusi seperti penerapan teba modern telah berjalan. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya efektif, terutama bagi masyarakat yang tinggal di kos-kosan atau tidak memiliki lahan memadai. “Masih ada kendala bagi masyarakat yang tinggal di kos-kosan atau yang tidak memiliki lahan luas. Karena itu, diperlukan solusi terpadu yang mampu menjangkau semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia menyoroti maraknya praktik pembakaran sampah liar yang dinilai semakin memperburuk kualitas udara. Kebiasaan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan. “Pembakaran sampah liar berdampak buruk terhadap polusi udara. Efeknya bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti sesak napas dan lainnya,” tegasnya.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif hingga ke tingkat paling bawah, mulai dari lurah hingga kepala lingkungan (kaling), agar masyarakat memahami bahwa membakar sampah bukanlah solusi. “Supaya masyarakat paham bahwa membakar sampah itu bukan solusi yang baik, justru memperburuk kondisi lingkungan karena polusi udara,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari edukasi, pengelolaan, pengawasan hingga penindakan sebagai langkah terakhir. Di sisi lain, penerapan sistem penghargaan dan sanksi dinilai penting untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat. “Yang berhasil mengelola sampah dengan baik harus diberikan penghargaan. Sementara yang belum, diberikan edukasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penindakan,” pungkasnya. (BC5)

















