Beranda Pendidikan Tahapan Pemilihan Rektor Undiksha 2027–2031 Ditunda

Tahapan Pemilihan Rektor Undiksha 2027–2031 Ditunda

0
Pemilihan rektor Undiksha
Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd. (ist)

balibercerita.com –
Tahapan Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) untuk masa jabatan 2027–2031 harus ditunda. Kebijakan ini diambil seiring perubahan status Undiksha dari perguruan tinggi negeri badan layanan umum (PTN-BLU) menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH).

Penundaan tersebut tertuang dalam Keputusan Senat Universitas Pendidikan Ganesha Nomor 12/UN48.26/SENAT/2026 tentang Penyesuaian Proses Pemilihan Rektor Universitas Pendidikan Ganesha Periode Tahun 2027–2031 sebagai Tindak Lanjut Perubahan Status Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Melalui keputusan itu, seluruh tahapan pemilihan rektor ditangguhkan sementara untuk kemudian disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku setelah Undiksha resmi berstatus PTN-BH.

Baca Juga:   Undiksha Padukan EEG, AI, dan Tri Kaya Parisudha dalam Sistem Konseling untuk Sekolah

Sebelumnya, Panitia Pemilihan Rektor Undiksha telah membuka pendaftaran bakal calon rektor pada 1 hingga 18 September 2026. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan setelah mekanisme pemilihan diselaraskan dengan regulasi dan tata kelola baru Undiksha.

Transformasi kelembagaan tersebut ditandai dengan terbitnya peraturan pemerintah tentang statuta Undiksha sebagai PTN-BH. Dokumen tersebut diserahkan kepada Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta pada 1 September 2026.

Dengan status PTN-BH, tata cara pemilihan rektor mengacu pada statuta serta ketentuan internal perguruan tinggi. Secara umum, pengangkatan rektor pada perguruan tinggi berstatus PTN-BH dilakukan oleh majelis wali amanat (MWA) melalui mekanisme yang melibatkan organ perguruan tinggi sesuai aturan yang berlaku di masing-masing PTN-BH.

Baca Juga:   Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

Rektor Undiksha, Prof. I Wayan Lasmawan mengatakan, penundaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian agar seluruh tahapan pemilihan memiliki landasan hukum dan tata kelola yang sesuai dengan status kelembagaan Undiksha yang baru.

“Perubahan status menjadi PTN-BH membawa konsekuensi terhadap tata kelola dan berbagai aspek kelembagaan, termasuk proses pemilihan rektor. Karena itu, penyesuaian tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:   Rampungkan Delapan Sesi Pembelajaran, Kelas Mandarin Khusus Media Resmi Berakhir

Menurutnya, penundaan tersebut tidak berarti proses pemilihan rektor dihentikan. Langkah itu diperlukan untuk memberikan waktu bagi penyesuaian mekanisme pemilihan dengan sistem tata kelola Undiksha sebagai PTN-BH. “Undiksha tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan tata kelola universitas dan memastikan proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.

Undiksha akan menginformasikan perkembangan tahapan pemilihan rektor periode 2027–2031 setelah terdapat ketentuan maupun keputusan lebih lanjut. Sivitas akademika dan masyarakat diminta memantau informasi melalui kanal resmi Undiksha serta panitia pemilihan rektor. (BC13)