Beranda Hukum Sepuluh WNA Dideportasi dari Bali, Tiga Pemegang ITAS Investor Terbukti Melanggar

Sepuluh WNA Dideportasi dari Bali, Tiga Pemegang ITAS Investor Terbukti Melanggar

0
Deportasi
Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai saat mendeportasi WNA. (ist)

balibercerita.com –
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 5–9 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, enam orang ditindak karena penyalahgunaan izin tinggal, dua orang akibat tinggal melebihi batas waktu (overstay), dan dua lainnya merupakan eks narapidana kasus pencurian.

Penindakan ini menyoroti beragam pelanggaran keimigrasian, mulai dari aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal hingga dugaan penyalahgunaan status investor untuk menjalankan kegiatan di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menegaskan, patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kegiatan patroli keimigrasian kami laksanakan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat lokal,” ujar Novyandri.

Baca Juga:   Soroti Kasus Pengeroyokan di Baturiti, Gubernur Koster Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri 

Dari enam WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, tiga diantaranya merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor. Mereka masing-masing berinisial ALY asal Amerika Serikat, NA asal Australia, dan JA asal Australia.

ALY diketahui melakukan aktivitas tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam izin tinggalnya serta mempromosikan vila. Sementara itu, NA memberikan keterangan palsu terkait investasi. Adapun JA tetap menjalankan kegiatan usaha meskipun izin usahanya telah dicabut oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga:   Sepuluh Hari, 12 WNA Dideportasi dari Bali

Pelanggaran lainnya dilakukan ED asal Rusia yang menjadi model iklan minuman, RM asal Jerman yang menggunakan paspor ganda, serta AK asal Ukraina yang bekerja sebagai disc jockey (DJ) di kawasan Canggu dengan menggunakan bridging visa.

Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi terhadap dua WNA yang melampaui masa izin tinggal. HBC asal Aljazair tercatat overstay selama 87 hari, sedangkan ADH asal Australia melebihi masa izin tinggal selama 78 hari. Sementara itu, dua WNA lainnya yang turut dideportasi merupakan eks narapidana kasus pencurian yang sebelumnya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:   Viral Manusia Silver Bawa Pisau di Simpang Imam Bonjol, Polisi Amankan Pelaku Saat Subuh

Seluruh WNA yang dideportasi tersebut telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga dapat dikenai pembatasan untuk kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian di Bali. “Penindakan ini wujud komitmen kami menjaga ketertiban di Bali, sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menghadirkan pengawasan optimal dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (BC5)