balibercerita.com –
Satpol PP Badung memanggil para pengusaha paralayang di Desa Kutuh, Kuta Selatan, pada Kamis (11/12), sebagai tindak lanjut dari sidak yang dilakukan DPRD Badung belum lama ini. Dari hasil pemeriksaan, satu usaha paragliding akhirnya ditutup sementara karena belum memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) atau belum membayar pajak.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemanggilan tersebut. “Iya, tadi sudah kami panggil,” ucap Suryanegara.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu menambahkan bahwa terdapat empat usaha paralayang di Desa Kutuh yang sebelumnya pernah dipanggil bersama Satpol PP Provinsi Bali. Namun, pada pemanggilan tersebut, satu pengusaha tidak hadir.
Ketidakhadiran inilah yang kemudian menjadi perhatian saat sidak DPRD Badung, hingga akhirnya Satpol PP melakukan penyegelan pada 8 Desember 2025. “Saat itu ini tidak hadir. Dan itu kemarin yang disidak dewan dan kami pasang Pol PP line,” ujar Gus Ratu.
Setelah dipanggil ulang, perwakilan usaha tersebut akhirnya mendatangi Kantor Satpol PP Badung. Dalam pemeriksaannya, tiga dari empat usaha dapat menunjukkan seluruh dokumen perizinan.
Sementara, usaha paragliding yang disegel telah memiliki NIB, perizinan usaha berbasis risiko yang dibuktikan dengan sertifikat standar, surat izin terbang Komando Daerah TNI Angkatan Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, serta dokumen polis asuransi bagi wisatawan. Namun, usaha tersebut belum melengkapi kepemilikan NPWPD, hanya memiliki bukti permohonan. “Dia belum punya NPWPD sehingga sesuai perda dan perbup bisa kami tutup,” tegasnya.
Menariknya, usaha tersebut tidak keberatan ketika diminta menutup sementara. Saat ini mereka memang tidak beroperasi karena kondisi angin tidak memungkinkan. Meski begitu, Gus Ratu tetap meminta agar proses pengurusan NPWPD dipercepat. Setelah dokumen itu terpenuhi, Satpol PP Badung memastikan izin operasional dapat diberikan kembali. (BC9)



















