Pembayaran Pensiunan Perumda Pasar Badung Belum Tuntas, Direksi Minta Waktu hingga Akhir Oktober

0
165
Pensiunan
Mediasi permasalahan Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana belum lama ini. (ist)

balibercerita.com –
Permasalahan pembayaran pensiunan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung masih belum menemui titik terang. Dari hasil mediasi yang digelar oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, perusahaan milik daerah tersebut baru mampu membayarkan pensiun sebesar Rp121 juta. Sementara itu, para pensiunan berharap seluruh hak mereka dapat segera dilunasi.

Kepala Disperinaker Badung, Putu Eka Merthawan menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan untuk mencari penyelesaian atas tuntutan para pekerja. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja meminta agar hak berupa uang penghargaan berdasarkan SK direksi nomor 27/XII/PS/2012 segera dibayarkan. Sesuai aturan, pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 30 hari setelah pekerja memasuki masa pensiun.

Baca Juga:   Bupati Badung Dorong Tradisi Baru: Ucapan HUT Mangupura Bukan Lewat Karangan Bunga Tapi Bibit Pohon

“Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba selaku Plt. Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana Kabupaten Badung menyampaikan akan segera dengan segala upaya untuk dapat menyelesaikan hak-hak pekerja karena hak pekerja merupakan bagian dari hutang perusahaan,” ujar Eka Merthawan, Selasa (21/10).

Eka menambahkan, direksi perumda telah menyerahkan selembar cek senilai Rp121 juta untuk pembayaran sebagian hak pekerja. Namun, jumlah tersebut baru mencukupi pembayaran bagi enam pekerja yang pensiun pada tahun 2022. “Sisanya akan dibayarkan secara bertahap setelah menghadap Bapak Bupati,” ungkapnya.

Baca Juga:   Terpeleset Saat Buka Pintu Dam, Redun Tewas di Bawah Jembatan Sidakarya

Kendati demikian, para pekerja belum menerima pembayaran tersebut karena berharap penyelesaian dilakukan secara menyeluruh. Dalam mediasi yang dihadiri 25 pekerja, mereka meminta agar seluruh hak dibayarkan tanpa penundaan. “Plt. Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba menyatakan agak sulit dapat menyelesaikan secara keseluruhan karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan,” terangnya.

Baca Juga:   Limbah Payung "Disulap" Jadi Sangkar Burung

Ia juga menyebutkan, terdapat 54 pekerja yang pensiun sejak 2022 hingga 2025. Lebih lanjut, Eka Merthawan menjelaskan bahwa pihak direksi meminta waktu hingga akhir Oktober 2025 untuk menuntaskan permasalahan tersebut. Rencananya, direksi akan menghadap Bupati Badung guna mencari solusi terbaik. Selain itu, para pensiunan juga mengusulkan agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar 10 persen.

“Plt. Ida Bagus Gede Bhuana Putra Manuaba belum dapat memastikan dan meminta waktu sampai akhir Oktober agar dapat menghadap Bapak Bupati,” imbuhnya. (BC9)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini