Beranda Ekonomi OJK Terbitkan POJK 17/2026, Dorong Rencana Bisnis Bank Lebih Adaptif dan Berbasis...

OJK Terbitkan POJK 17/2026, Dorong Rencana Bisnis Bank Lebih Adaptif dan Berbasis Risiko

0
OJK
Gedung Otoritas Jasa Keuangan. (ist)

balibercerita.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Rilis yang diterima pada Kamis (15/10), menyebutkan, POJK 17/2026 diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif. POJK 17/2026 telah ditetapkan pada 30 September 2026 sebagai penyempurnaan sekaligus pembaruan atas POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.

Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa rencana bisnis bank tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan, tetapi juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.

Baca Juga:   Daftar Harga Kebutuhan Pokok Hari Ini di Denpasar

Langkah penyempurnaan aturan ini dinilai krusial seiring dengan berkembangnya model bisnis bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan. Dengan demikian, Rencana bisnis dipastikan tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan Bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.

Secara rinci, POJK Nomor 17 Tahun 2026 ini mengatur sejumlah poin pokok, antara lain, pertama, kewajiban bank menyusun Rencana Bisnis secara realistis, berbasis risiko, memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta memastikan keselarasan dengan rencana strategis bank.

Baca Juga:   BRI Pastikan Layanan Tetap Berjalan dan Likuiditas Aman Saat Libur Nyepi dan Idul Fitri

Kedua, kewajiban organ bank meliputi direksi yang wajib menyusun, melaksanakan, dan mengomunikasikan rencana bisnis; dewan komisaris yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan rencana bisnis; serta dewan pengawas syariah yang memberikan opini atas rencana bisnis bagi bank umum syariah dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah.

Ketiga, penyempurnaan cakupan rencana bisnis, yang paling sedikit meliputi ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan kinerja bank, proyeksi laporan keuangan, proyeksi rasio dan proyeksi rasio tertentu lainnya, rencana pendanaan, rencana penyediaan dana, rencana penyertaan modal dan rencana divestasi, rencana permodalan, rencana pengembangan infrastruktur organisasi, rencana strategis penyelenggaraan produk, rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor, serta informasi lain.

Baca Juga:   Jelang Tumpek Bubuh dan Iduladha, Harga Kebutuhan Pokok di Tabanan Stabil

Keempat, mekanisme pelaporan yakni mencakup pengaturan mengenai penyampaian, perubahan, penyesuaian, evaluasi, serta pelaporan rencana bisnis melalui sistem pelaporan OJK, termasuk laporan realisasi rencana bisnis dan laporan pengawasan rencana bisnis.

Kelima, sanksi dan ketentuan, yaitu pengaturan mengenai sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.

Melalui penyempurnaan peraturan tersebut, OJK mengharapkan kualitas rencana bisnis bank meningkat sehingga mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing Bank.

Di sisi lain, pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara forward looking, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. (BC18)