KLH Soroti Aktivitas Tambang yang Ancam Ekosistem Raja Ampat

0
236
Raja Ampat
Hanif Faisol Nurofiq. (ist)

Jakarta, balibercerita.com –
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.

Baca Juga:   Badung Gelar Rembug Stunting Tahun 2024

Empat perusahaan tambang nikel menjadi objek pengawasan, yaitu PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP). Seluruhnya telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun ada satu yang belum memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

Baca Juga:   Jembatan Luwus–Petang Putus, Pemkab Tabanan Pastikan Perbaikan Dilakukan Tahun Ini

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible) melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Baca Juga:   Ciptakan Bandara yang Aman dan Nyaman, Polres Ngurah Rai Gandeng Sopir ASK dan Masyarakat

“Pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia,” pungkasnya. (BC5)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini