balibercerita.com –
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC mengembangkan fasilitas pengelolaan sampah berbasis tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) dengan luasan hingga 5.000 meter persegi di kawasan Lagoon. Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem manajemen lingkungan yang modern dan berkelanjutan di kawasan The Nusa Dua.
Direktur Operasional ITDC, Troy Warokka menjelaskan bahwa pengembangan TPS 3R merupakan bagian dari penguatan sistem kebersihan dan pengelolaan lingkungan kawasan. Fasilitas ini dirancang agar tidak hanya mengolah sampah operasional internal yang dikelola ITDC, tetapi juga mampu melayani seluruh tenant yang beroperasi di kawasan terintegrasi The Nusa Dua.
Pengembangan TPS 3R mencakup perluasan area hingga 5.000 meter persegi, penerapan sistem pemilahan sampah yang lebih modern dan terstruktur, serta penataan fasilitas yang lebih rapi, higienis, dan sesuai standar lingkungan. “Target kami adalah sistem pengelolaan sampah yang efektif dan mendukung prinsip green tourism,” ujar Troy Warokka.
Ia menegaskan bahwa kebersihan merupakan salah satu tonggak utama kekuatan The Nusa Dua sebagai kawasan pariwisata. Oleh karena itu, pengembangan TPS 3R dinilai menjadi langkah strategis untuk menjaga standar kawasan. Dengan pengembangan ini, ITDC menargetkan sistem pengelolaan sampah kawasan semakin efektif dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan.
Sementara itu, General Manager Kawasan The Nusa Dua, I Made Agus Dwiatmika menyampaikan bahwa selama ini kawasan Nusa Dua sebenarnya telah memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri. Namun, pengelolaan tersebut baru mencakup sampah yang dihasilkan dari operasional ITDC, sementara sampah tenant masih dikelola masing-masing, baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga.
“Tahun ini kami menargetkan pengelolaan sampah dari para tenant dapat disatukan dalam satu sistem. Tenant yang selama ini bekerja sama dengan pihak ketiga akan dicoba untuk dikelola terlebih dahulu di dalam kawasan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa ITDC tidak serta-merta memutus kerja sama dengan pihak ketiga. Selama pihak ketiga tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah, kerja sama tetap akan berjalan. “Kami tidak akan memutus sirkulasi ekonomi yang sudah ada, tetapi memastikan pengolahan sampah dilakukan sesuai dengan ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar sampah masih memiliki nilai ekonomi. Tenant yang dinilai telah memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik dipersilakan untuk melanjutkan pengelolaan tersebut. Sementara itu, pihak ketiga yang terlibat diharapkan memiliki izin resmi. Para tenant juga telah memiliki sistem pengolahan masing-masing, khususnya untuk sampah organik yang diolah menjadi kompos.
Keberadaan TPS 3R di The Nusa Dua akan berlokasi di area Nursery Lagoon. Di kawasan ini sebenarnya telah tersedia fasilitas pengolahan sampah organik mandiri dengan kapasitas 3–5 ton per hari. Hasil pengolahan tersebut berupa pupuk yang sepenuhnya dimanfaatkan untuk kebutuhan area The Nusa Dua. Fasilitas yang saat ini memiliki luas sekitar 2.500 meter persegi tersebut akan ditingkatkan menjadi TPS 3R dengan sistem yang lebih lengkap dan diperluas hingga 5.000 meter persegi.
Volume sampah yang berasal dari operasional ITDC saat ini mencapai sekitar 35 ton per hari, dengan komposisi 75–80 persen merupakan sampah organik. Dari jumlah tersebut, residu sampah yang masih harus keluar kawasan berhasil ditekan secara signifikan.
“Tahun lalu residu yang keluar kawasan sekitar 18 persen, sekarang sudah bisa ditekan menjadi kurang lebih 5 persen. Untuk sampah tenant, residunya masih di kisaran 15 sampai 18 persen. Ini yang ingin kami tekan, minimal atau maksimalnya di angka 5 persen,” jelasnya.
Secara prinsip pemerintah masih membolehkan residu sampah keluar kawasan hingga 20 persen. Namun, ITDC menargetkan angka yang jauh lebih rendah sebagai bagian dari komitmen pengelolaan lingkungan.
Seiring dengan pengembangan luasan, teknologi pengelolaan sampah juga akan diperbarui karena kapasitas yang ada dinilai tidak akan mencukupi jika tidak diikuti dengan peningkatan sistem. Opsi penggunaan insinerator turut dipertimbangkan, meskipun masih menunggu izin dari pemerintah.
“Kalau itu menjadi opsi, kami akan siapkan. Namun sekali lagi, semuanya tergantung pada izin pemerintah,” katanya.
Selain itu, ITDC juga telah memiliki teba modern yang mengikuti arahan pemerintah. Ke depan, rencana peningkatan pengelolaan sampah akan mencakup penyusunan detail engineering design (DED) serta pembangunan fisik tahap pertama dengan alokasi anggaran lebih dari Rp10 miliar. Nantinya, konsultan akan menghitung volume dan jenis sampah untuk menentukan fungsi fasilitas baru tersebut, termasuk apakah diperlukan unit pengolahan sampah mandiri atau tetap bekerja sama dengan penyedia jasa pengolahan sampah plastik. (BC5)

















