Denpasar, balibercerita.com –
Setelah ditetapkan menjadi subjek red notice Interpol karena kasus penipuan dan penggelapan di 19 perusahaan negaranya, dua WNA dari Benua Eropa tertangkap di Bali. Keduanya lantas dipulangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju negara masing-masing pada Rabu (14/12) pukul 01.00 dini hari, dengan pengawalan dari NCB Interpol Divhubinter Polri.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan untuk sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Yoga Aria menyampaikan, pihaknya bersama Polda Bali dan NCB Interpol Divhubinter Polri turut mengawal proses pemulangan kedua subjek red notice Interpol tersebut. Keduanya berinisial CS (48) yang warga negara Cekoslovakia dan SD (39), warga negara Slovakia.
“Kami dari Imigrasi mendukung penuh dan siap membantu upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh NCB Interpol Polri terkait subjek red notice,” ucapnya.
Menurutnya, CS masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan menggunakan visa kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 20 Januari 2023. Sedangkan SD masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 14 Maret 2020, menggunakan visa investor dan izin tinggalnya dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar. Kedua subjek red notice Interpol tersebut dikenakan pasal 75 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Jatinter) Set NCB Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Tommy Aria Dwianto menyatakan, pengembalian kedua buronan Interpol tersebut akan dilakukan dengan metode handling over (penyerahan). Mekanisme handling over merupakan model kerjasama police to police yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sebagai jalur tercepat untuk memulangkan seorang buronan ke negara peminta subjek yang diburu.
Diceritakannya, pencarian dan penangkapan terhadap dua buronan Interpol tersebut berawal dari permintaan kedua negara melalui NCB Interpol masing-masing, yang diajukan kepada Pemerintah Indonesia melalui NCB Interpol Indonesia. Kemudian, NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri berkoordinasi dengan Polda Bali dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP keduanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, CS diketahui berada di wilayah Ungasan Kuta Selatan. Sedangkan SD berada di wilayah Ubud Gianyar. Pada tanggal 30 November 2022 tim gabungan dari NCB Interpol Divhubinter Polri dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap kedua subjek red notice Interpol tersebut dan melakukan penahanan sementara berdasarkan arrest warrant dan provisional arrest request dari Interpol Ceko.
Keberhasilan penangkapan kedua subjek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergi antarlembaga yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional.
Hasil koordinasi dengan Interpol Cekoslovakia, kedua subjek akan dipulangkan ke negaranya untuk menjalani proses hukum. Pemulangan dikawal oleh 6 personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali. Setibanya di negaranya, keduanya akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Cekoslovakia dengan disaksikan oleh otoritas setempat. (BC5)