
Mangupura, balibercerita.com –
Sengketa antar-pelaku usaha perhotelan di kawasan Kuta kembali mencuat dan menarik perhatian DPRD Badung. Demi menjaga kondusivitas kawasan pariwisata strategis ini, para wakil rakyat turun tangan memediasi konflik tersebut dalam pertemuan yang digelar di kantor DPRD Badung, Selasa (17/6).
Mediasi dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dengan didampingi oleh sejumlah anggota dewan seperti I Gusti Lanang Umbara, Wayan Puspa Negara, I Wayan Sada, dan I Made Rai Wirata. Hadir pula perwakilan dari instansi teknis terkait.
Mediasi ini mempertemukan pihak Hotel KutaBex dan Kuta Heritage dengan PT Bali International Trade Center (BITC) yang saat ini tengah membangun hotel berlabel Mercure di kawasan tersebut. Perselisihan menyangkut aspek administratif dan teknis pembangunan.
Dalam forum tersebut, Anom Gumanti menekankan pentingnya menurunkan ego masing-masing pihak demi kepentingan bersama. Ia menyerukan agar ada komitmen dari kedua belah pihak untuk menjaga citra Kuta sebagai destinasi wisata unggulan.
“Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak agar tidak saling dirugikan,” tegasnya. Ia juga meminta agar hasil mediasi nantinya dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.
Perwakilan dari Kutabex menyampaikan bahwa mereka sejak awal tahun 2024 telah mencoba menjalin komunikasi dan menyampaikan masukan terhadap proyek yang sedang dibangun. “Kami tidak menolak investasi. Namun, kami butuh adanya komunikasi yang beretika. Kami menyumbang Rp10 miliar per tahun ke daerah, tentu kami juga ingin didengar,” ujar mereka.
Selain itu, mereka mengeluhkan aktivitas konstruksi yang berlangsung hingga malam hari dan berdampak pada kenyamanan tamu hotel.
Menanggapi hal tersebut, Wayan Sugita dari pihak BITC menyatakan bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku dan terbuka untuk memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait proyek yang dijalankan. “Ketinggian bangunan bahkan lebih rendah 1 meter dari bangunan di sekitarnya. Kami sudah tiga kali dimediasi di Kejaksaan Tinggi. Prinsip kami tetap pada penyelesaian yang menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Secara teknis, Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, Nyoman R. Karyasa menjelaskan bahwa desain bangunan telah sesuai dengan ketentuan perda dan telah memperoleh rekomendasi teknis. Namun, ia menegaskan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hanya akan diberikan setelah seluruh persyaratan fisik terpenuhi.
Anggota DPRD Badung, Wayan Puspa Negara turut menyoroti pentingnya menjaga suasana nyaman di kawasan wisata. “Jika pekerjaan berlangsung malam hari dan mengganggu ketenangan, itu jelas tidak dibenarkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan anggota dewan lainnya, I Gusti Lanang Umbara. Ia mengimbau kedua pihak untuk menuntaskan perselisihan secara baik-baik dan menyepakatinya dalam dokumen tertulis yang bisa menjadi dasar kesepahaman ke depan.
DPRD Badung mendorong adanya pernyataan komitmen tertulis dari kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan damai. Camat Kuta juga diminta untuk kembali memfasilitasi mediasi lanjutan. Jika belum ada perkembangan positif, DPRD menyatakan siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut. (BC13)
















