Jakarta, balibercerita.com –
Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025. Penundaan dilakukan di berbagai bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia.
Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi lainnya yang diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji. Meskipun sebagian telah mengantongi visa Arab Saudi, dokumen tersebut tidak berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji. “Penundaan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa dan melindungi WNI dari potensi masalah hukum, baik di dalam maupun luar negeri. Setelah musim haji selesai, mereka tetap bisa bepergian ke Arab Saudi sesuai dengan jenis visa yang dimiliki,” ujar Suhendra.
Dari total penundaan tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten mencatat jumlah tertinggi dengan 719 orang. Disusul oleh Bandara Juanda, Surabaya, sebanyak 187 orang, Bandara Ngurah Rai (52 orang), Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Bandara Internasional Yogyakarta (42 orang) Bandara Kualanamu (18 orang), Bandara Minangkabau (12 orang), dan Bandara Sultan Haji Sulaiman (4 orang)..
Selain bandara, sejumlah pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau juga menjadi titik penundaan keberangkatan. Di antaranya, Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang, Pelabuhan Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).
Petugas imigrasi mencatat beragam modus yang digunakan calon jemaah untuk berangkat secara nonprosedural. Di Yogyakarta, enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER mengaku hendak berlibur ke Kuala Lumpur, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui mereka akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan haji.
Sementara itu, di Surabaya, 171 orang kedapatan hendak ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan (bukan visa haji) dengan bantuan biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah membayar hingga ratusan juta rupiah untuk keberangkatan tersebut. “Sangat disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” kata Suhendra.
Di embarkasi Makassar, 46 WNI ditunda keberangkatannya karena memberikan keterangan tidak konsisten. Sebelas diantaranya mengaku akan ke Medan untuk acara keluarga, namun setelah diperiksa lebih lanjut, terbukti mereka hendak melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi.
Suhendra menegaskan bahwa langkah imigrasi ini bertujuan melindungi WNI dan mendorong masyarakat agar mengikuti jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. “Jangan sampai keinginan ibadah justru membawa masalah karena menggunakan cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi lebih menjamin keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan hukum bagi jemaah,” pungkasnya. (BC5)

















