balibercerita.com –
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Bersama Elemen Mahasiswa menggelar Aksi Kamisan di depan kantor Gubernur Bali serta Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Denpasar, Rabu (21/10) petang. Massa menuntut Gubernur Bali, Wayan Koster agar berani menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai acuan utama dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027, bukan sekadar mengekor formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Melalui putusan MK tersebut, serikat pekerja menilai pemerintah daerah telah diberikan ruang hukum yang sah untuk memperbaiki kebijakan pengupahan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja beserta keluarganya. Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menegaskan, aksi ini bertujuan mengingatkan pemerintah daerah agar tidak melanggengkan rezim upah murah di Pulau Dewata.
“Pada dasarnya kami hanya menegaskan saja. Tuntutan kami kepada gubernur adalah ketika beliau nanti menetapkan UMP Bali 2027, itu harus berbasis pada nilai kebutuhan hidup layak pekerja Bali,” ujar Rai Budi Darsana di sela-sela aksi.
Ia menjelaskan, jika penetapan UMP Bali 2027 hanya mengacu pada formula PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula {inflasi + (pertumbuhan ekonomi × α)} × upah minimum tahun berjalan, kenaikan upah diperkirakan hanya berkisar maksimal Rp200.000. Dengan UMP Bali saat ini di angka Rp3,2 juta, kenaikan tersebut hanya akan menggeser UMP menjadi Rp3,4 juta. Angka ini dinilai sangat jauh dari riil KHL pekerja Bali yang saat ini menembus kisaran Rp5,2 juta per bulan.
Kesenjangan tersebut memicu dorongan kuat agar Koster menggunakan kewenangannya secara berani. Menanggapi kekhawatiran Koster terkait potensi konsekuensi hukum atau sanksi jika menetapkan upah di luar rekomendasi Dewan Pengupahan dan PP 49/2025, serikat buruh menilai ketakutan tersebut tidak beralasan.
“Lah, kenapa dihukum? Apa dasarnya menghukum seorang kepala daerah yang menetapkan UMP demi kesejahteraan rakyatnya? Saya pikir itu sesuatu yang keliru,” sentil Rai Budi Darsana saat mengomentari keraguan gubernur.
Menurutnya, momentum penetapan UMP tahun depan merupakan kesempatan emas bagi Koster untuk membuktikan keberpihakannya pada rakyat kecil. “Jadi, sekali lagi kami berharap mudah-mudahan ini adalah kesempatan buat Pak Koster untuk menyejahterakan rakyat Bali. Kapan lagi kalau enggak sekarang, kapan lagi?” tuturnya.
Lebih lanjut, FSPM Bali menggarisbawahi karakteristik industri pariwisata Bali yang sangat khas. Daya tarik pariwisata Bali tidak lepas dari adat, seni, budaya, dan kearifan lokal yang dijaga langsung oleh masyarakatnya. Pekerja pariwisata Bali tidak sekadar bekerja di hotel atau restoran, tetapi juga menanggung beban finansial dalam menjalankan kewajiban adat dan tradisi sehari-hari.
“Pariwisata Bali khususnya itu kan terkenal karena adat dan budayanya. Kalau tidak ada yang melatarbelakangi, mungkin tidak akan ada wisatawan yang datang ke Bali pada khususnya,” jelas Rai Budi Darsana.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dunia usaha dan pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja. Kemajuan bisnis tidak boleh mengorbankan tingkat kesejahteraan para pekerja di belakangan layar.
“Jangan hanya memikirkan bahwa perusahaan akan meningkat. Iya memang, tapi kan apakah kemudian harus mengorbankan hak-hak pekerjanya? Enggak juga,” tegasnya.
Di samping itu, keterlibatan aktif elemen mahasiswa dalam Aksi Kamisan tersebut mendapat apresiasi tinggi dari pihak serikat pekerja. Kehadiran mahasiswa mempertegas bahwa isu pengupahan bukan semata masalah buruh saat ini, melainkan menyangkut masa depan generasi muda yang akan segera memasuki pasar kerja. Jika UMP lokal terus berada di tingkat rendah, dikhawatirkan terjadi fenomena migrasi tenaga kerja muda Bali ke luar daerah atau luar negeri.
Meski Koster bersedia hadir dan berdialog secara terbuka dalam aksi tersebut, serikat buruh menilai masih ada keraguan dari pihak pemerintah dalam mengambil keputusan berani. Oleh sebab itu, FSPM Bali memastikan akan mengonsolidasikan massa aksi yang lebih besar apabila tuntutan penetapan UMP berbasis KHL dan Putusan MK 168 tidak ditindaklanjuti secara nyata.
“Kami tidak selesai pada hari ini. Bilamana memang kita melihat bahwa gubernur sekali lagi masih punya rasa takut, tidak memiliki itikad untuk menyejahterakan rakyatnya, kita akan turun lagi ke jalan,” pungkasnya. (BC18)


















