Beranda Umum RDTR Tiga Kecamatan di Badung Direvisi, Banjir dan Abrasi Jadi Perhatian

RDTR Tiga Kecamatan di Badung Direvisi, Banjir dan Abrasi Jadi Perhatian

0
RDTR
Suasana rapat RDTR di Kecamatan Kuta. (ist)

balibercerita.com – 

Persoalan banjir dan abrasi pantai ikut menjadi pertimbangan dalam revisi rencana detail tata ruang (RDTR) di tiga kecamatan di Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini tengah melakukan peninjauan kembali RDTR Kecamatan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Badung, I Nyoman Karyasa mengatakan, proses revisi telah memasuki tahap konsultasi publik (KP) I. Untuk Kecamatan Kuta, KP I telah dilaksanakan pada Kamis (1/10), sedangkan tahapan serupa juga dilakukan di Kuta Utara dan Kuta Selatan.

Baca Juga:   Pemkab Badung Gelar Validasi dan Simulasi Penerbitan NPWPD dan NOPD

 

Menurut Karyasa, peninjauan kembali dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) RDTR di tiga kecamatan tersebut telah berusia lima tahun sejak ditetapkan.

 

“Perbup RDTR Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan sudah lima tahun sejak ditetapkan. Jadi, dari sisi peraturan perundang-undangan, memang boleh dilakukan peninjauan kembali atau revisi,” ungkapnya.

 

Ia menjelaskan, revisi diperlukan agar aturan tata ruang tetap relevan dengan perkembangan kondisi wilayah serta menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah (RTRW) terbaru. Selain itu, sejumlah rencana pembangunan dan penanganan persoalan strategis di wilayah Badung juga akan diakomodasi dalam revisi tersebut.

Baca Juga:   Diresmikan, Griya Restorative Justice di Seluruh Kecamatan di Tabanan 

 

“Kita kan ada pembangunan-pembangunan baru seperti jalan lingkar selatan, drainase, dan lain sebagainya untuk menjawab permasalahan isu-isu strategis, itu juga akan disesuaikan. Termasuk rencana-rencana pembangunan infrastruktur lain seperti penanganan masalah banjir dan abrasi pantai, serta water taxi,” jelas Karyasa.

 

Dalam KP I di Kecamatan Kuta, pemerintah juga menerima sejumlah masukan dari para pihak. Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan aspek lingkungan, pengakomodiran kearifan lokal, kawasan suci, hingga penanganan infrastruktur yang melibatkan lintas kewenangan. “Ada juga masukan terkait dengan penanganan infrastruktur yang lintas kewenangan,” imbuhnya.

Baca Juga:   Semester I 2025, Mobilitas Wisatawan dan Masyarakat Lokal di Tol Bali Mandara Naik 12 Persen

 

Setelah KP I di tiga kecamatan tersebut rampung, proses revisi RDTR akan dilanjutkan dengan KP II. Namun, jadwal KP II masih akan ditentukan kemudian. Revisi ini nantinya menjadi bagian penting dalam menyesuaikan arah penataan ruang di kawasan Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan dengan perkembangan pembangunan sekaligus kebutuhan penanganan persoalan strategis di wilayah tersebut. (BC5)