balibercerita.com –
Izin tinggal terbatas (ITAS) investor diduga disalahgunakan sejumlah warga negara asing (WNA) untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan kegiatan investasi sebagaimana mestinya. Kantor Imigrasi Ngurah Rai menemukan dua WNA pemegang ITAS investor yang tidak menjalankan kewajiban sesuai izin tinggalnya.
Temuan tersebut terungkap dalam patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung. Dalam periode 29 September hingga 4 Oktober 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan WNA yang melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, dua WNA yang diduga menyalahgunakan ITAS investor masing-masing berinisial AS asal Jerman dan TL asal Prancis. AS diketahui memiliki ITAS investor, tetapi tidak menjalankan usaha maupun menyetorkan modal. Sementara, TL justru ditemukan beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
“ITAS investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas,” tegas Novyandri.
Selain kedua WNA tersebut, petugas juga menemukan warga negara Latvia berinisial AC yang memegang izin tinggal kunjungan (ITK), namun mendirikan PT penanaman modal asing (PMA) dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya.
Menurut Novyandri, temuan tersebut menunjukkan pengawasan tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen keimigrasian. Petugas juga mencocokkan izin tinggal yang dimiliki WNA dengan aktivitas yang dilakukan secara langsung di lapangan.
Dari sembilan WNA yang dideportasi, enam orang ditindak karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain AS, TL, dan AC, terdapat WNA asal Australia berinisial TBJ yang memegang ITK, tetapi diketahui berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu. Kemudian EWM, WNA asal Amerika Serikat, diketahui memiliki paspor ganda. Sementara, SG, WNA asal Malaysia, dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Berikutnya, tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay. ACH asal Thailand tercatat overstay selama 45 hari, AMK asal Amerika Serikat selama 61 hari, sedangkan SBM asal Prancis menjadi yang terlama dengan overstay mencapai 357 hari. Kesembilan WNA tersebut selanjutnya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ia menegaskan, patroli keimigrasian akan terus digencarkan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali sesuai dengan izin yang dimiliki. “Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (BC5)
















