balibercerita.com –
Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2027 belum memasuki tahap penentuan besaran. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mulai melakukan sejumlah persiapan, salah satunya dengan memonitor badan usaha di sektor pariwisata.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma mengatakan, pembahasan angka UMK 2027 belum dilakukan secara resmi. Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan serta jadwal pembahasan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Bali. “Untuk UMK 2027 kami belum pembahasan, masih menunggu jadwal pembahasan dari pemerintah atasan,” ujar Yuda Darma.
Sambil menunggu jadwal resmi tersebut, Disperinaker Badung telah melakukan persiapan awal bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Monitoring dilakukan ke sejumlah badan usaha pariwisata dengan melibatkan unsur serikat pekerja dan Apindo. “Sambil menunggu jadwal tersebut, kami saat ini sedang melakukan persiapan awal dengan melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata,” ungkapnya.
Yuda Darma menjelaskan, besaran UMK yang nantinya diusulkan tidak serta-merta dapat ditetapkan. Angka tersebut harus melalui proses kajian dengan mengacu pada mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam pembahasannya, sejumlah aspek akan menjadi pertimbangan, termasuk keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan usahanya. Selain itu, perbandingan antara besaran upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kabupaten Badung juga menjadi salah satu indikator yang akan diperhitungkan.
Pertimbangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari agenda Dewan Pengupahan Kabupaten Badung ketika pembahasan UMK 2027 telah dimulai secara resmi. “Terhadap usulan angka tersebut, harus dikaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan KHL,” jelasnya.
Sebagai gambaran, besaran UMK Badung dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Pada 2021, UMK Badung berada di angka Rp2.930.092,64. Kemudian pada 2022 naik 1,06 persen menjadi Rp2.961.285,40. Kenaikan kembali terjadi pada 2023. Saat itu UMK Badung meningkat 6,8 persen menjadi Rp3.163.837,32.
Selanjutnya, pada 2024 besaran UMK kembali bertambah 4,89 persen hingga mencapai Rp3.318.628. Pada 2025, UMK Badung ditetapkan sebesar Rp3.534.338,88 atau meningkat sekitar 6,5 persen. Sementara pada 2026, besaran UMK kembali mengalami kenaikan menjadi Rp3.791.002,57. Angka tersebut naik 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah Rp256.663,69. Besaran UMK 2027 nantinya masih menunggu proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. (BC9)















