Tiga WNA Dideportasi dari Bali, Ada yang Overstay hingga 730 Hari

0
3
Deportasi
Proses pendeportasian yang dilakukan petugas Imigrasi Denpasar kepada salah satu WNA. (ist)

balibercerita.com – 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian. Tiga WNA asal Pakistan, Estonia, dan Ukraina dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (28/8).

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial HUF (23) asal Pakistan, RG (22) asal Estonia, dan VD (34) asal Ukraina. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.

Salah satu kasus mencolok dilakukan RG, WNA asal Estonia. Pemegang visa on arrival (VOA) tersebut diketahui telah mengalami overstay selama 477 hari. Dalam pemeriksaan, RG mengaku mengetahui izin tinggalnya telah habis. Namun, ia berdalih tidak memiliki uang untuk memperpanjang izin tinggal. Selama berada di Indonesia, RG mengandalkan tabungan dari hasil pekerjaannya di Estonia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:   Imigrasi Bali Dalami Dugaan Pidana WNA, 26 Terindikasi Scamming dan Tiga Terlibat Prostitusi

Berbeda dengan RG, WNA asal Ukraina berinisial VD tercatat memiliki masa overstay yang jauh lebih panjang. VD diketahui telah berada di Indonesia sekitar 730 hari setelah masa berlaku VOA berakhir.

VD mengaku sebenarnya telah memiliki tiket untuk kembali ke negara asal. Namun, kepulangan tersebut tidak terealisasi karena dirinya tidak memiliki uang untuk membayar kewajiban yang timbul akibat overstay dan tidak melaporkan kondisi tersebut kepada pihak Imigrasi.

Baca Juga:   Antisipasi Premanisme, Polisi Tingkatkan Patroli di Pasar Samplangan

Sementara itu, HUF merupakan pemegang izin tinggal terbatas (itas) investor dan mengaku menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan. Dalam pemeriksaan, HUF diketahui belum melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan belum melakukan mutasi paspor. HUF juga mengaku telah membayar USD4.000 kepada seorang WNA asal India berinisial D untuk mengurus perusahaan.

Ketiga WNA tersebut kemudian dipulangkan dari Bali pada hari yang sama dengan penerbangan berbeda. HUF berangkat pukul 13.10 Wita dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Pakistan. RG berangkat pukul 13.40 Wita melalui rute Denpasar–Singapura–Helsinki–Tallinn. Sedangkan VD berangkat pukul 16.00 Wita dengan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Doha–Bucharest.

Baca Juga:   Kajati Bali Berbagi Perspektif Hukum Pidana Baru dalam Kuliah Tamu di Undiksha

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak setiap pelanggaran izin tinggal maupun kewajiban keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar. Ia menegaskan pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dari fungsi keimigrasian untuk memastikan setiap orang asing mematuhi izin tinggal dan peraturan yang berlaku di Indonesia. (BC5)