balibercerita.com –
Penindakan terhadap pembuangan limbah sembarangan di Kabupaten Badung mulai memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung membawa pelaku pembuangan limbah ke persidangan tindak pidana ringan (tipiring).
Langkah tersebut dilakukan dalam sidang tipiring yang digelar di Kecamatan Kuta Selatan, Jumat (28/8). Dalam sidang itu, seorang pelanggar pembuangan limbah berinisial SKY dijatuhi denda Rp500 ribu oleh hakim.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kasi Penindakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Hadi Suharyana mengatakan, penanganan melalui sidang tipiring menjadi langkah lanjutan setelah upaya pembinaan dinilai belum cukup memberikan efek jera. “Kalau untuk pembuangan limbah, ini baru pertama kali kita lakukan tipiring. Biasanya kita melakukan pembinaan, tetapi mungkin karena sudah tidak bisa dibina sehingga dilakukan penindakan,” ujarnya.
SKY terbukti melakukan pembuangan limbah di lahan sekitar Jalan Karang Mas, Jimbaran, Kuta Selatan. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya pada Sabtu (15/8), sekitar pukul 11.00 Wita.
Selain pelanggar limbah, sidang juga menjatuhkan denda kepada seorang pedagang kaki lima (PKL) berinisial MA. Ia dikenai denda Rp200 ribu karena berjualan di badan jalan Jalan Kuru Setra, Kampial, Kuta Selatan.
Hadi menyebutkan, sidang tersebut sejatinya dijadwalkan memproses empat pelanggar, terdiri dari dua PKL dan dua pelaku pembuangan limbah. Namun, hanya dua orang yang hadir sehingga menjalani persidangan, sementara dua pelanggar lainnya mangkir.
Menurut Hadi, penindakan melalui tipiring tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi. Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelanggar sekaligus peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sementara itu, Kabid Penindakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan. Penertiban menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi mengganggu kepentingan umum, termasuk aktivitas PKL di badan jalan serta pembuangan sampah dan limbah sembarangan.
Khusus PKL, Kardana mengingatkan masyarakat tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi, namun harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Berjualan di badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. “Boleh mencari rezeki di mana saja, tetapi jangan sampai terbentur dengan aturan. Kalau berjualan di sana, sedikit saja sudah bisa menyebabkan kemacetan yang luar biasa. Jadi jangan berjualan di badan jalan,” tegasnya.
Satpol PP Badung juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah. Sebagai daerah yang mengandalkan sektor pariwisata, kebersihan dan kelestarian lingkungan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan kawasan.
Ia mengimbau masyarakat tidak membuang limbah sembarangan karena dapat mengganggu aktivitas warga maupun lingkungan sekitar. “Diharapkan semua masyarakat yang ada di Badung menjaga keamanan lingkungan dengan tidak membuang limbah sembarangan karena itu akan mengganggu aktivitas masyarakat yang ada di Badung, apalagi kita ini adalah pariwisatanya dari Badung, Bali,” katanya.
Sukanta menambahkan, penindakan yang dilakukan diharapkan menjadi cerminan bagi masyarakat lainnya. Pengawasan akan terus dilakukan dan pelanggaran yang ditemukan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan. Dua pelanggar yang tidak hadir dalam sidang kali ini juga akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP Badung sesuai aturan yang berlaku. (BC5)


















