
balibercerita.com –
Desa Kamasan, Kabupaten Klungkung, tengah dipersiapkan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Salah satu potensi utama yang menjadi perhatian adalah lukisan Kamasan, seni tradisional khas Klungkung yang telah memperoleh pelindungan Indikasi Geografis pada 2024.
Langkah tersebut diawali dengan verifikasi lapangan oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Kamis (13/8). Verifikasi yang melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Klungkung itu dilakukan untuk melihat langsung potensi kekayaan intelektual yang tumbuh di tengah masyarakat sekaligus mengukur kesiapan Desa Kamasan menuju pencanangan KBKI. Tim mengunjungi kawasan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan.
Ketua MPIG Lukisan Kamasan, I Gede Eka Wedasmara menjelaskan, secara langsung proses pembuatan lukisan, mulai dari pembuatan sketsa hingga pewarnaan. Setiap tahapan memiliki teknik dan karakter tersendiri yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi tersebut tidak hanya menjaga keaslian Lukisan Kamasan, tetapi juga memperkuat keterikatan karya seni tersebut dengan kehidupan masyarakat Desa Kamasan.
Menariknya, keberadaan lukisan Kamasan kini tidak hanya bertahan pada media kanvas. Motif dan teknik khasnya mulai diterapkan pada berbagai produk, seperti kipas, keben, hingga tumbler.
Diversifikasi tersebut menjadi bukti bahwa warisan budaya dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman tanpa kehilangan identitas tradisionalnya. Pada saat yang sama, pengembangan produk membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi pelukis dan perajin setempat.
Keberadaan lukisan Kamasan sebagai Indikasi Geografis dinilai menjadi modal penting dalam pengembangan Desa Kamasan sebagai KBKI. Kekayaan intelektual tidak hanya berfungsi memberikan pelindungan terhadap karya dan warisan budaya, tetapi juga dapat menjadi sumber nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Melalui verifikasi ini, DJKI dan Kanwil Kementerian Hukum Bali mendorong agar seluruh potensi kekayaan intelektual di Desa Kamasan terus diidentifikasi, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Jika proses tersebut berjalan optimal, pencanangan Desa Kamasan sebagai KBKI diharapkan tidak sekadar menjadi upaya pelestarian budaya, tetapi juga memperkuat identitas desa sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (BC5)














