balibercerita.com –
Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan reklame berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang tidak sesuai ketentuan pada Selasa (14/4). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi ilegal di fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat. Penertiban menyasar sejumlah ruas jalan strategis, yaitu Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta.
Bawa Nendra menjelaskan, dalam aksi tersebut, petugas menyisir sepanjang ruas jalan dan langsung menurunkan berbagai atribut promosi yang melanggar. Penertiban diklaim dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Lokasi tersebut diketahui menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi yang kerap melanggar aturan, seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan 21 buah baliho, 40 buah pamflet, 30 buah banner, dan 26 buah spanduk. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini adalah respons cepat atas laporan masyarakat yang terganggu oleh atribut promosi yang tidak tertata. Selain merusak keindahan kota, pemasangan sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah daerah,” tegasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memasang reklame sesuai peraturan dan memperhatikan lokasi yang diperbolehkan. (BC18)

















