Oleh:
Viraguna Bagoes Oka
Pemerhati Masalah Ekonomi/Bisnis Keuangan dan Perbankan
Merebaknya berbagai persoalan yang dihadapi Bali belakangan ini menunjukkan bahwa pengelolaan pariwisata di Pulau Dewata membutuhkan penataan yang lebih serius dan terintegrasi. Berbagai isu terkini mencuat ke publik, mulai dari hari raya Nyepi yang bersamaan dengan malam takbiran menjelang Idul Fitri, hingga perilaku wisatawan mancanegara yang tidak patut seperti overstay dan berbisnis secara ilegal.
Selain itu, terdapat pula persoalan lain seperti belum optimalnya penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 yang jauh dari target, munculnya kampung wisatawan asing eksklusif tanpa izin, kemacetan lalu lintas, persoalan sampah, perang tarif hotel, fenomena wisatawan berbiaya rendah, hingga maraknya kepemilikan vila atau resort atas nama “nominee.”
Situasi ini dengan cepat menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari kalangan lokal, nasional, hingga internasional. Kondisi tersebut menimbulkan kritik terhadap pengelolaan pariwisata Bali yang dinilai belum berjalan secara terpadu di tingkat provinsi, meskipun telah mengusung prinsip One Island Management berbasis konsep Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Bahkan, sebagian pihak menilai konsep tersebut belum terimplementasi secara optimal dan hanya menjadi slogan.
Di sisi lain, Bali merupakan daerah yang sangat terdampak oleh pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Hingga saat ini, dampaknya masih dirasakan, terutama oleh pelaku usaha pariwisata yang memiliki kewajiban kredit kepada lembaga keuangan dan industri perbankan. Banyak pengusaha mengalami kesulitan membayar kewajiban kredit sehingga aset jaminan mereka terancam dilelang dengan harga murah oleh pihak perbankan.
Sebagaimana diketahui, Bali merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang hampir tidak memiliki sumber pendapatan dari sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, sekitar 99 persen pendapatan daerah Bali sangat bergantung pada sektor pariwisata. Berdasarkan kondisi tersebut, sudah saatnya Bali memperoleh kewenangan khusus melalui pembentukan otoritas khusus pariwisata Bali (OKPB). Model ini dinilai dapat menjadi solusi strategis, sebagaimana penerapan otoritas khusus yang telah diberikan pemerintah pusat pada beberapa kawasan pariwisata lainnya.
Ada beberapa pertimbangan penting mengapa OKPB perlu segera diperjuangkan oleh pemerintah daerah di Bali, antara lain: Pertama, keberhasilan Bali dalam menyelenggarakan berbagai event internasional, seperti pertemuan tahunan IMF–World Bank Annual Meeting di Nusa Dua, menjadi bukti nyata bahwa Bali memiliki kapasitas dan reputasi global sebagai penyelenggara kegiatan internasional, khususnya sektor MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition).
Kedua, melalui OKPB, pemerintah Bali akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola pariwisata secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, dengan tetap berlandaskan kearifan lokal budaya Bali yang telah diakui dunia sejak lama. Ketiga, keberadaan OKPB berpotensi meningkatkan kemandirian ekonomi Bali melalui berbagai sumber pendapatan seperti investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), devisa dari visa on arrival yang lebih selektif, pajak investasi asing, serta potensi pengelolaan bandara internasional yang dapat memberikan kontribusi hingga Rp2–3 triliun per tahun bagi APBD Bali.
Keempat, pemerintah Bali juga akan memiliki kewenangan lebih besar dalam melakukan seleksi wisatawan mancanegara melalui sistem keimigrasian yang lebih ketat, sehingga dapat memastikan bahwa pariwisata Bali berkembang menuju quality tourism, bukan pariwisata massal yang tidak terkendali. Kelima, OKPB juga dapat memastikan bahwa investasi yang masuk ke Bali benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan negara. Selama ini, banyak dana investasi yang sebenarnya berada di luar negeri atau negara bebas pajak (offshore), sehingga tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan nasional.
Keenam, dengan kewenangan khusus tersebut, pemerintah Bali dapat lebih mudah mewujudkan pariwisata yang harmonis, berkualitas, bebas dari kemacetan dan persoalan sampah, serta tetap menjaga nilai-nilai budaya Bali berbasis konsep Tri Hita Karana. Ketujuh, kebijakan pemerintah pusat sebelumnya yang mendorong pengembangan destinasi pariwisata nasional serta pemberian kewenangan khusus bagi beberapa kawasan pariwisata dapat menjadi landasan kuat bagi Bali untuk memperjuangkan pembentukan OKPB.
Kedelapan, keberadaan OKPB juga memungkinkan penataan sistem ekonomi dan bisnis pariwisata secara lebih terukur, termasuk pengendalian harga dan persaingan usaha yang sehat, sehingga tidak terjadi praktik kanibalisme bisnis maupun spekulasi pasar yang merugikan masyarakat kecil. Kesembilan, sistem perizinan fasilitas pariwisata akan menjadi lebih selektif dan terkoordinasi. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif mass tourism seperti kemacetan, sampah, persoalan keamanan, serta praktik kepemilikan usaha melalui skema “nominee.”
Kesepuluh, implementasi OKPB juga diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali melalui penguatan pendidikan formal maupun vokasi di bidang pariwisata. Hal ini sejalan dengan kebutuhan industri pariwisata modern yang menuntut SDM berstandar tinggi dalam aspek attitude, skill, dan knowledge.
Dengan demikian, pembentukan otoritas khusus pariwisata Bali diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan pariwisata yang lebih terpadu, berkualitas, serta memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat Bali di seluruh wilayah pulau.*














