Perkuat Layanan Bantuan Hukum Desa, Pemkab Tabanan Sosialisasikan Peran Posbankum dan Paralegal di Baturiti

0
56
Posbankum
Sosialisasi posbankum serta paralegal desa di Kantor Camat Baturiti. (ist)

balibercerita.com –
Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tabanan mengadakan sosialisasi sekaligus penguatan peran pos bantuan hukum (posbankum) dan paralegal desa, di Kantor Camat Baturiti, Selasa (10/2). Kegiatan tersebut melibatkan para perbekel, ketua BPD, perangkat desa, serta paralegal dari sejumlah desa di Kecamatan Baturiti.

Sosialisasi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur desa dan paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum, terutama untuk penanganan persoalan non-litigasi di tingkat desa. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum bantuan hukum, batas kewenangan paralegal, hingga teknik mediasi serta pendampingan terhadap masyarakat.

Baca Juga:   Pemerintah Inggris Tawarkan Badung Kerja Sama Pendidikan dan Digitalisasi

Kepala Bagian Hukum Setda Tabanan menegaskan, posbankum di desa harus mampu menjadi sarana efektif bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum. “Kami ingin memastikan paralegal desa memiliki pemahaman yang memadai dalam mendampingi masyarakat. Posbankum harus benar-benar berfungsi dan dapat diakses warga yang membutuhkan,” ujarnya, Rabu (11/2).Grow your portfolio with cutting-edge analytic support https://nexora-group.org/.

Sagung Ari Yuliana menjelaskan, penguatan kapasitas paralegal menjadi kunci dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum di desa. Paralegal, kata dia, memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum, khususnya dalam penyelesaian masalah di luar pengadilan.

Baca Juga:   Tetap Buka Saat Cuti Bersama, Layanan Rekomendasi Pembelian Solar Subsidi bagi Petani 

“Dengan pembekalan yang tepat, paralegal desa dapat membantu memberikan edukasi hukum serta mendampingi warga dalam menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Selain pemaparan materi, kegiatan juga menyoroti perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pendekatan humanis dan komunikatif dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok tersebut.

Baca Juga:   Perempuan Pendaki Dievakuasi dari Gunung Sanghyang Setelah Alami Sesak Napas dan Kelelahan

Dalam sesi diskusi, sejumlah paralegal menyampaikan kendala yang kerap ditemui di lapangan, di antaranya persoalan perkawinan dini, perceraian tanpa putusan pengadilan, hingga sengketa waris. Bagian Hukum Setda Tabanan turut mendorong peningkatan sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali serta organisasi bantuan hukum (OBH) guna memperkuat pembinaan dan pendampingan paralegal desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap Posbankum di tingkat desa dapat berfungsi lebih optimal dan memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini