
Mangupura, balibercerita.com –
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa membuka acara Sosialisasi Pelestarian Naskah Kuno dan Budaya Etnis Nusantara, yang diprakarsai Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung, secara virtual, Jumat (1/4), dari rumah jabatan Wakil Bupati Badung, Puspem Badung. Sosialisasi yang merupakan upaya penyelamatan dokumen nusantara ini diikuti oleh klian desa adat se-Badung, penyuluh Bahasa Bali se-Badung, tokoh masyarakat serta stakeholder pelestarian naskah kuno dan budaya Nusantara.
Sebagai narasumber, didatangkan dari pusat dan Provinsi Bali diantaranya Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Bali dan pelaku pelestarian naskah kuno yang juga Bendesa Adat Kapal, Ketut Sudarsana.
Wabup Ketut Suiasa memberikan apresiasi kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang telah melakukan sosialisasi sebagai upaya penyelamatan serta pelestarian naskah kuno, manuskrip dan koleksi budaya etnis nusantara. Perpustakaan mempunyai peran yang sangat luas dan perlu dikembangkan sebagai sumber dari informasi dimana arsip dan perpustakaan sebagai lembaga strategis peningkatan literasi.
“Seluruh lapisan masyarakat memiliki kewajiban dan tanggung jawab bersama di dalam melakukan menyimpan, memelihara dalam hal ini nilai-nilai naskah kuno dan sebagai bagian dari kebudayaan nasional itu sendiri sesuai kekhasan daerah masing-masing,” ujar Wabup Suiasa.
Menurutnya, naskah kuno dan budaya etnis di Nusantara dapat dikatakan merupakan suatu kekayaan kehidupan Bangsa Indonesia, kekayaan yang dimiliki ini dimulai dari peradaban masyarakat sebagai anak bangsa. “Barangkali dalam sosialisasi pelestarian naskah kuno agar bendesa dan kelian desa di seluruh Badung diajak untuk melakukan sosialisasi ini agar bisa bertukar informasi dan membuka ruang keterbukaan informasi untuk bisa menginventarisasi di mana ada naskah kuno yang patut kita lestarikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis Kearsipan dan Perpustakaan Ni Wayan Kristiani mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan terutama pasal 8 menyebutkan bahwa penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan umum berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah wilayahnya. Selama ini perpustakaan di mata masyarakat hanyalah sebagai tempat proses pinjam meminjam buku. Akan tetapi perpustakaan mempunyai peran yang sangat luas dan sangat perlu untuk dikembangkan sebagai nafas dan nyawanya sumber informasi.
Ini menunjukkan sebagai lembaga strategis untuk peningkatan literasi juga bagaimana upaya dalam pelestarian naskah kuno dan budaya etnis Nusantara sebagai warisan naskah Nusantara dalam mendukung khasanah di perpustakaan. (BC5)













