TPA Suwung Hanya Terima Residu, Badung Perkuat Pengolahan Sampah Organik

0
111
TPA Suwung
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa. (ist)

balibercerita.com –
Terhitung mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu atau sampah yang tidak dapat diolah. Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari penguatan pengolahan di TPST hingga menjalin kerja sama dengan pihak swasta guna mengoptimalkan penanganan sampah, khususnya organik.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menjelaskan bahwa pascakesepakatan tersebut, sampah organik tidak lagi dibawa ke TPA, melainkan dikelola di masing-masing wilayah. Ia juga telah menginstruksikan jajaran terkait untuk segera menyiapkan lokasi pengolahan, baik melalui TPST maupun kolaborasi dengan pihak swasta. Nantinya, sampah organik akan diarahkan ke TPST Mengwitani untuk diproses sebelum dimanfaatkan menjadi kompos.

Baca Juga:   Biaya Listrik Puspem Badung Rp 600 Juta Per Bulan

“Semua sampah-sampah organik itu saya sarankan untuk dibawa ke TPST Mengwitani. Di sana karena kita akan cacah dulu, setelah dicacah baru kita akan distribusikan kepada beberapa tempat-tempat lokasi yang kita akan jadikan untuk pembuangan dari kompos-kompos ini,” ujar Adi Arnawa saat ditemui, Selasa (31/3).

Untuk mendukung program tersebut, sejumlah lokasi telah disiapkan sebagai tempat penampungan kompos diantaranya berada di Desa Sangeh, Desa Canggu, hingga lahan milik pemerintah seperti sentral parkir di Kuta. Selain itu, kawasan lain seperti Bualu dan Pecatu juga turut disiapkan.

“Aset kita (Pemkab Badung) yang kondisinya miring kan bisa itu diratakan, karena ini kan kompos ini. Nah ini semua kita lakukan seperti itu. Sehingga mudah-mudahan nanti setelah ini berjalan nanti sudah ada tempat untuk menampung sampah-sampah organik,” ungkapnya.

Baca Juga:   Di Badung, Vaksinasi Lengkap Capai 90,4 Persen

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat terus digencarkan agar pengolahan sampah dari sumber dapat berjalan optimal. Pemkab Badung juga aktif berkoordinasi dengan para pengolah sampah swasta yang dinilai memiliki peran penting dalam membantu pengumpulan sampah di masyarakat.

“Terus terang pengolah sampah swasta ini kan juga sangat membantu kita, terutama dalam mengolek (mengambil) sampah-sampah di masyarakat. Hanya memang bedanya para pengolah sampah swasta juga harus ikut sama dengan kita prinsipnya, paradigmanya, yaitu memilah. Dan prinsipnya dia sudah oke, hanya tinggal dia menanyakan ke mana saya bawa yang organik. Kita sudah arahkan,” paparnya.

Baca Juga:   Badung Terima Sertifikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali

Lebih lanjut, Adi Arnawa mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Badung bersama Kota Denpasar berada dalam status penyidikan oleh penegak hukum (gakkum) terkait pengelolaan sampah. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar serius dalam pengelolaan sampah, mengingat pelanggaran dapat berujung sanksi pidana.

“Ini bukan tidak mungkin kalau besok ada pelanggaran pengelolaan sampah bukan tidak mungkin dia akan bisa dipidana. Artinya tidak mengenal siapapun itu, apakah itu perangkat, apakah itu individu, tapi kalau nyata-nyata dia melakukan seperti itu pasti akan kena,” tegasnya. (BC9)