
Denpasar, balibercerita.com –
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Bali menyosialisasikan Peraturan Badan Karantina Indonesia (Perba) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Langkah ini untuk mengoptimalkan pengawasan dan memperlancar arus barang ekspor-impor sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (KHIT).
Sosialisasi yang digelar secara daring ini ditujukan kepada pelaku usaha di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, dengan total peserta lebih dari 1.600 orang. Perba No. 5/2025 merupakan penyempurnaan dari perba sebelumnya, termasuk penyesuaian terhadap Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022.
Kepala Karantina Bali, Heri Yuwono menjelaskan bahwa peraturan ini terintegrasi dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) melalui Single Submission Quarantine Customs (SSm QC), untuk mempercepat proses karantina dan sertifikasi. Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 telah mempertimbangkan kesesuaian dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2022, kebutuhan operasional karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di lapangan-termasuk ketentuan negara tujuan untuk ekspor-serta ketentuan kementerian/lembaga terkait dengan pelarangan ekspor impor.
Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Deputi Bidang Tumbuhan, Abdul Rahman menyampaikan bahwa kategori komoditas yang dikenai tindakan karantina merujuk pada UU No. 21 Tahun 2019 dan ISPM (International Standard for Phytosanitary Measures) No. 32. Adapun ISPM No. 32 merupakan standar internasional untuk perlakuan fitosanitari pada komoditas impor atau ekspor, yang berbasis pada analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
“Penerapan Perba 5 Tahun 2025 pada SSm QC ini diharapkan mampu mengoptimalkan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina dan memberikan efisiensi, sehingga proses bisnis ekspor dan impor dapat berjalan lebih cepat,” kata Rahman.
Narasumber lainnya, Wahyu Widodo menyampaikan beberapa hal yang perlu dicermati dalam penerapan Perba No. 5 Tahun 2025 adalah kode HS dan dokumen karantina yang diperlukan, beberapa media pembawa yang diawasi oleh lebih dari satu bidang karantina. Ia mencontohkan media pembawa yang diawasi oleh Karantina Ikan dan Karantina Tumbuhan serta identifikasi risiko yang timbul setelah penerapan Perba 5 Tahun 2025.
“Implementasi Perba No. 5 Tahun 2025 dapat berjalan dengan optimal dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan sinkronisasi, sehingga proses tindakan dan sertifikasi karantina berlangsung lebih efisien,” jelas Wahyu.
Leonardus Bishara dari Direktorat Tindakan Karantina Hewan menyampaikan, perubahan HS Code pada Perba No. 5 Tahun 2025 dengan pertimbangan analyzing point. Sosialisasi ini menjadi langkah strategis Barantin dalam mendukung kelancaran perdagangan sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu. (BC5)


















