Perumda Pasar Denpasar Bayar Premi Asuransi Pedagang Rp 50.080.800 

0
56
Asuransi
Pedagang daging ayam tengah melayani pembeli di Pasar Badung. (BC17)

Denpasar, balibercerita.com –

Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar telah membayar premi asuransi pedagang sebesar Rp 50.080.800. Premi tersebut untuk 2.981 pedagang di Kota Denpasar yang sudah lolos verifikasi asuransi dari BP Jamsostek. 

Jadi, besaran premi untuk masing-masing pedagang sebesar Rp 16.800. Semua premi pedagang yang telah lolos verifikasi tersebut telah dibayar mulai Juni 2022. 

Menurut Dirut Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar, I.B. Kompyang Wiranata, Kamis (2/6), dengan premi Rp 16.800 per bulan untuk satu pedagang, maka pedagang akan mendapatkan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, dan santunan kematian. Jika pedagang mengalami kecelakaan saat mau berangkat kerja, maupun di tempat kerja, maka biaya rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya tanpa ada batasan biaya. Begitu juga dengan kecelakaan ringan, biaya rumah sakitnya tetap akan ditanggung. Syaratnya hanya cukup dengan saksi di lapangan. 

Baca Juga:   Wawali Arya Wibawa Dukung Lomba Taman Telajakan

Jika pedagang mengalami kecelakaan maupun meninggal di tempat jualan maupun perjalanan menuju tempat jualan, pedagang tersebut akan diberikan santunan sebesar Rp 70 juta. Pedagang meninggal di rumahnya maupun karena bunuh diri juga akan ditanggung namun nominalnya sebesar Rp 42 juta. Apabila mengalami kecelakaan atau insiden dalam perjalanan menuju tempat jualan maupun di tempat jualan syaratnya, cukup ada saksi. Jika meninggal di rumah karena sakit ataupun bunuh diri mereka juga akan ditanggung dengan cukup membawa surat keterangan meninggal dari kepala lingkungan atau perbekel. 

“Apabila nanti mereka berhenti berjualan, maka premi mereka tidak akan dibayarkan lagi. Namun, jika ingin melanjutkannya, mereka bisa membayar premi lanjutannya secara pribadi,” katanya

Baca Juga:   Selama Operasi Pasar, Harga Bawang Merah dan Cabai Besar Turun

Pria yang akrab disapa Gus Kowi ini mengatakan bahwa pihaknya mengajukan data pedagang untuk asuransi ini sebanyak 4.518 orang. Namun sebanyak 1.537 pedagang masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan. Pihaknya menargetkan satu atau dua bulan ke depan, pedagang yang ada di bawah naungan Perumda Pasar Kota Denpasar sudah terverifikasi

Ia menambahkan, untuk pedagang yang diusulkan berasal dari 16 pasar yang dikelola oleh perumda pasar dan pedagang tersebut memiliki hak izin sewa. Selain itu, untuk pedagang yang berusia di atas 65 tahun juga tidak memenuhi syarat untuk ikut program asuransi BP Jamsostek ini. 

Baca Juga:   Jelang MotoGP, Panduan Penerapan CHSE Mandalika Dirilis

Gus Kowi mengatakan, pembuatan asuransi ini dilakukan untuk memberikan jaminan perlindungan pekerja nonformal khususnya kepada para pedagang yang ada di 16 pasar di Denpasar. Pembayaran premi tersebut merupakan dana khusus dari perumda. Tidak ada kaitan dengan sewa tempat maupun biaya operasional pasar (BOP) yang mereka bayarkan setiap bulan. “Yang penting mereka statusnya pedagang memiliki hak izin sewa dan berumur maksimal 65 tahun,” paparnya.

Selain pedagang, perumda pasar juga berencana untuk mendaftarkan pekerja lainnya, seperti tukang suwun yang terdaftar di 16 pasar tersebut. “Sebanyak 200 tukang suwun akan kami bayarkan jaminan perlindungan pekerja nonformal tahun 2023 mendatang dengan dana CSR yang dimiliki perumda pasar,” jelasnya. (BC17)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini