Pengawasan Pengelolaan Sampah di Badung Diperketat, Pelanggar Terancam Sanksi Pidana

0
121
Pengelolaan sampah di Badung
Penindakan enam pelanggar yang tidak memilah sampah di Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Jumat (3/4). (ist)

balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengintensifkan pengawasan terhadap pengelolaan sampah dari sumber. Sejumlah pelanggaran pun telah ditemukan, mulai dari membuang sampah sembarangan hingga tidak melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga maupun tempat usaha. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, Pemkab Badung telah memiliki regulasi tegas terkait pengelolaan sampah, termasuk sanksi bagi pelanggar. Untuk pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan, ancaman sanksinya berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi, Minggu (5/3), membenarkan adanya aturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu diatur dalam peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Badung.

Baca Juga:   Hujan Deras, Luapan Tukad Mati Rendam Sejumlah Wilayah di Legian

“Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Ada juga Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terhadap pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp25 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penindakan saat ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik yang berada di Satpol PP Badung maupun PPNS khusus lingkungan di DLHK Badung. Dari hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pelanggaran telah terjaring. “Dari hasil pemantauan atau sidak lapangan terciduk enam pelanggaran yang tidak memilah sampah di Legian,” ungkapnya.

Baca Juga:   Luhut Pandjaitan Minta Pengembangan Udang Digencarkan 

Selain itu, pelanggaran juga ditemukan di kawasan Kuta, di mana tiga orang kedapatan membuang sampah sembarangan dan dua lainnya tidak melakukan pemilahan sampah. Meski demikian, para pelanggar saat ini belum dikenakan sanksi pidana dan masih sebatas diberikan pembinaan.

“Saat ini kami bersama bidang penegak hukumnya DLHK badung sepakat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi sosial, yaitu kerja bakti selama satu minggu, diawasi pihak desa atau kelurahan,” paparnya.

Baca Juga:   Relokasi Revetment Tunggu Kajian Teknis BWS, Dinas PUPR Badung Tekankan Jaminan Keamanan Aset

Ke depan, Pemkab Badung juga berencana memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), namun pelaksanaannya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Denpasar. Lebih lanjut, Suryanegara menyebutkan bahwa pihaknya akan segera membahas peraturan bupati (perbup) khusus terkait penanganan darurat sampah.

Aturan ini akan mengatur lebih rinci mengenai sanksi administratif, sanksi sosial, hingga mekanisme tipiring. “Nanti Senin (6/4) kami akan membahas perbup khusus penanganan darurat sampah, semacam perbup sanksi saat Covid-19,” jelasnya. (BC9)