Empat Karya Budaya Badung Diusulkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

0
265
Budaya
Empat karya budaya di Kabupaten Badung yang diusulkan sebagai warisan budaya tak benda. (ist)

Mangupura, balibercerita.com –
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Bidang Cagar Budaya Dinas Kebudayaan tahun ini kembali mengusulkan empat karya budaya untuk ditetapkan secara nasional sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI). Hal tersebut dilaksanakan guna mendukung dan melindungi karya budaya serta Warisan Budaya Tak Benda di Kabupaten Badung.

Keempat karya budaya yang diusulkan tersebut saat ini sedang dalam proses verifikasi dan penilaian tahap pertama oleh tim ahli WBTB pusat. Keempat karya budaya tersebut yaitu tradisi Nglampad di Pura Penataran Agung, Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang, tari Baris Klemat di Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Tari Baris Kekuwung di Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, dan Gambang Kwanji, Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga:   Giri Prasta Hadiri Upacara Dwijati di Nusa Lembongan

Langkah selanjutnya akan dilakukan penetapan oleh Menteri Kebudayaan sebagai WBTBI setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli WBTB Nasional. Usulan penetapan keempat tradisi dan kebudayaan asli Kabupaten Badung ini sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2025 merupakan angin segar bagi inventarisasi serta pelestarian seni dan budaya di Kabupaten Badung. Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi klaim mengklaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia, khususnya yang berasal dari Kabupaten Badung.

Baca Juga:   Pemkab Badung Sediakan Bus Gratis untuk Tirta Yatra

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Drs. I Gde Eka Sudarwitha, S.Sos, M.Si. mengatakan, usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya, dan tradisi di Kabupaten Badung agar tidak di klaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Badung dalam portal inventaris nasional.

Ditambahkannya, langkah yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung sejak tahun 2017 dalam proses penetapan WBTBI ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan, setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter.

Baca Juga:   Balai Desa Adat Kerobokan Diresmikan

“Semoga langkah-langkah ini tetap bisa terus dilaksanakan sebagai upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kabupaten Badung dalam langkah perlindungan dan pengembangan,” jelasnya. (BC13)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini