balibercerita.com –
Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Bali berdampak pada aktivitas kampus. Universitas Udayana (Unud) mengambil langkah antisipatif dengan mengalihkan perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian ke sistem daring serta menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) pada 14–16 Oktober 2026.
Rektor Universitas Udayana, Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., melalui surat nomor B/9788/UN14/OT.01.00/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, mengarahkan penyesuaian kegiatan akademik dan administrasi tersebut untuk mengurangi kebutuhan mobilitas ke kampus di tengah situasi BBM yang berkembang di Bali. Kebijakan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan keberlangsungan proses pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh kegiatan pendidikan dan pengajaran, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, dan ujian, dilaksanakan secara daring. Sementara itu, kegiatan administrasi dijalankan melalui skema WFH.
Pimpinan fakultas dan sekolah pascasarjana diminta mengatur teknis pelaksanaan kegiatan akademik sesuai kebutuhan masing-masing. Pengaturan meliputi jadwal, platform pembelajaran, praktikum, ujian, hingga kegiatan lain yang membutuhkan kehadiran fisik.
Penyesuaian ini diharapkan dapat membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan beradaptasi dengan kondisi mobilitas tanpa mengganggu hak mahasiswa untuk memperoleh layanan pendidikan. Meski aktivitas akademik dan administrasi mengalami penyesuaian, sejumlah layanan yang membutuhkan kehadiran langsung tetap beroperasi.
Layanan kesehatan, meliputi RS Unud, RSGM Unud, RSH Unud, dan Klinik Unud, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Begitu pula layanan keamanan, kebersihan, teknisi, serta unit darurat atau siaga yang tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan masing-masing. Pelayanan administrasi juga tetap dilaksanakan melalui koordinasi dan mekanisme kerja yang ditetapkan pimpinan unit.
Rektorat Unud akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan ketersediaan BBM di Bali. Kebijakan yang berlaku hingga 16 Oktober 2026 itu dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan.
Melalui langkah ini, Unud berupaya menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi sekaligus menyesuaikan aktivitas institusi dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Sivitas akademika diimbau mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi universitas dan unit kerja masing-masing. (BC5)


















