Beranda Hukum Diduga Mencuri, Dua Warga Iran Dideportasi

Diduga Mencuri, Dua Warga Iran Dideportasi

0
Deportasi
Petugas Rudenim Denpasar mengawal pendeportasian dua warga negara Iran. (ist)

balibercerita.com –
Dua warga negara asing (WNA) asal Iran diduga melakukan pencurian di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan. Modusnya membeli gula dan menukar uang. Aksi yang terekam CCTV itu sempat viral di media sosial pada September 2026. Kini, BM (47) dan pamannya, MH (71), telah dideportasi dari Bali ke negara asal mereka.

Keduanya dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/10). Deportasi dilakukan setelah keduanya menjalani detensi selama 18 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Berdasarkan penanganan kasus, dugaan pencurian terjadi pada Jumat, 18 September. Keduanya diduga berpura-pura membeli gula pasir, kemudian meminta penukaran uang. Dalam proses tersebut, uang di dalam tas korban diduga diambil hingga korban mengalami kerugian Rp800.000.

Baca Juga:   Kokain Diselipkan di Paspor, WNA Gagal Terbang dari Bali ke Kuala Lumpur

BM dan MH kemudian diamankan Polsek Kuta pada 20 September setelah terindikasi berada di wilayah Kuta, Badung. Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Meski persoalan dengan korban akhirnya diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pemilik toko dan kepolisian, dengan pendampingan penasihat hukum, proses keimigrasian terhadap keduanya tetap berlanjut. Polres Tabanan merekomendasikan pendeportasian pada 21 September 2026. Sehari berselang, keduanya diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk menjalani detensi sembari menunggu proses pemulangan.

Baca Juga:   Pemkab Badung Berlakukan Sanksi Tipiring bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut dari tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang dikenakan kepada kedua WNA tersebut. “Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat,” tegas Teguh.

BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026. Setelah seluruh administrasi dan tiket kepulangan terpenuhi, keduanya dipulangkan dengan tujuan akhir Teheran, Iran.

Baca Juga:   Kejati Bali Dukung Pengungkapan Ekspor Ilegal Emas, Ingatkan Dampaknya ke Perekonomian Negara

Selain dideportasi, nama keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi. Tindakan tersebut mengacu pada pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. (BC5)