Beranda Umum Pemkab Tabanan Terima Hibah Tanah 2.000 Meter Persegi dari KPK

Pemkab Tabanan Terima Hibah Tanah 2.000 Meter Persegi dari KPK

0
Hibah tanah
Bupati Sanjaya menerima hibah barang milik negara di Graha Sewaka Dharma Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10). (ist)

balibercerita.com – 

Pemkab Tabanan menerima hibah barang milik negara (BMN) berupa sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berada di Desa Marga. Aset yang sebelumnya merupakan barang rampasan negara tersebut diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diterima langsung Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., di Graha Sewaka Dharma, Gedung Pelayanan Publik Pemkot Denpasar, Selasa (6/10).

 

Hibah tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum agar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Bagi Pemkab Tabanan, pengalihan aset ini sekaligus mencerminkan adanya sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam memastikan barang rampasan negara dapat dikelola secara produktif.

Baca Juga:   Jadi Titik Terendah, Jalan Wana Segara Kuta Dilanda Banjir Berkepanjangan

 

Bupati Sanjaya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Tabanan melalui hibah tanah tersebut. “Bagi kami, ini wujud nyata kepercayaan besar dari KPK yang sangat kami syukuri,” ujarnya.

 

Menurut Sanjaya, keberadaan lahan tersebut akan diarahkan untuk menunjang potensi unggulan Kabupaten Tabanan. Dengan karakter Tabanan sebagai salah satu daerah agraris, tanah hibah di Marga dinilai memiliki peluang untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari pengembangan sektor pertanian, khususnya dalam mendukung produktivitas serta ketahanan pangan daerah.

Baca Juga:   Sosialisasi dan Internalisasi Core Value BerAKHLAK Bagi Seluruh ASN Kabupaten Badung

 

Optimalisasi aset juga dinilai penting di tengah kondisi fiskal daerah yang terbatas. Pemkab Tabanan berencana mengelola aset tersebut secara terukur sehingga lahan yang sebelumnya belum memberikan nilai tambah dapat dimanfaatkan secara produktif, baik melalui pengelolaan langsung maupun dengan pola kerja sama yang sesuai ketentuan.

 

“Kami berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah di Marga ini agar berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM),” tegasnya.

Baca Juga:   BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Bali, Warga Diminta Waspada 22–24 Februari 2026

 

Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto menjelaskan, penyerahan aset rampasan negara kepada pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMN yang dapat dilakukan selain melalui mekanisme lelang. Mekanisme tersebut ditempuh agar aset negara yang telah memiliki status hukum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (BC13)