
balibercerita.com –
Aktivitas pelatihan berkendara sepeda motor yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Serangan, Denpasar menjadi perhatian Kantor Imigrasi Denpasar. Dua WNA yang diduga sebagai pelatih bahkan melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi.
Peristiwa tersebut terungkap dalam patroli keimigrasian yang dilakukan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (25/9). Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua WNA yang diduga memberikan pelatihan berkendara secara ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap kedua WNA tersebut. Namun, keduanya berhasil meloloskan diri sebelum identitasnya diketahui. “Setibanya di lokasi, tim mendapati dua WNA yang diduga pelatih ilegal tersebut melarikan diri meninggalkan lokasi. Tim sempat melakukan pengejaran, akan tetapi mereka berhasil melarikan diri,” jelas Sakti.
Meski demikian, petugas berhasil memeriksa dua WNA lain yang diduga sebagai peserta pelatihan. Keduanya masing-masing berinisial RO, laki-laki berusia 20 tahun, dan IA, perempuan berusia 21 tahun. Keduanya merupakan warga negara Belarus dan pemegang izin tinggal terbatas (itas) remote worker.
Dari pemeriksaan awal tersebut, imigrasi akan menelusuri lebih jauh kegiatan yang dilakukan para WNA tersebut, termasuk mengungkap identitas dua orang yang diduga sebagai pelatih dan kabur dari lokasi. Kedua WNA yang diduga sebagai peserta pelatihan tersebut selanjutnya akan dipanggil ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut.
Patroli tidak hanya dilakukan di kawasan Serangan. Petugas juga menyasar Jalan Tukad Punggawa yang menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas WNA cukup tinggi.
Sakti menegaskan, patroli keimigrasian dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Pengawasan tersebut untuk memastikan setiap orang asing menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman atas keberadaan orang asing di sekitar mereka. Kami juga akan menelusuri identitas WNA yang melarikan diri dari petugas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Ramdhani mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi di lapangan. Ia menegaskan, setiap WNA yang berada di Bali wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menjalankan kegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. (BC5)
















