Amlapura, balibercerita.com –
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pernyataan tegas untuk menutup produksi arak gula. Sebab, keberadaan aktivitas ini mengancam tradisi dan kelestarian minuman fermentasi dan destilasi khas Bali dengan bahan baku lokal. Hal itu diungkapkan Gubernur Koster saat mensosialisasikan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 di Taman Soekasada Ujung, Karangasem, Minggu (20/2).
Menurutnya, selain mengancam tradisi, keberadaan usaha tersebut juga mengancam kesejahteraan para petani dan perajin arak, karena merugikan harga pasar. Mematikan cita rasa dan branding arak Bali. Membahayakan kesehatan masyarakat, karena di dalam destilasi arak gula mengandung ragi sintetis yang terbuat dari bahan kimia, dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
“Saya minta Kadis Perindag dan Satpol PP Provinsi Bali bersama Kabupaten Karangasem untuk segera menutup produksi arak gula, dan jangan takut, datangi tempat produksinya lalu tutup,” tegasnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan, sejak dirinya menerima aspirasi dari petani arak Bali, hingga membuat Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, pihaknya tiada henti-hentinya mengkampanyekan arak Bali tidak hanya kepada masyarakat yang bertamu ke Jayasabha, namun tamu nasional, hingga Duta Besar juga diajaknya minum kopi tanpa gula isi arak Bali. “Ke depan, saya akan memberikan souvenir berupa produk arak Bali kepada tamu yang melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Bali,” katanya.
Selain kampanye, kata Gubernur Koster pihaknya pula terus berupaya mengembangkan potensi arak Bali ini dari hulu sampai hilir, yang dimulai dengan cara melestarikan kembali pohon Jaka, Kelapa, Ental yang notabene pohon-pohon ini mampu menghasilkan minuman arak ternama di Bali. Sedangkan di hilirnya, telah berhasil mengajak Group Marriott Hotel untuk memanfaatkan arak Bali sebagai minuman sajian di 23 hotel yang ada di Pulau Dewata, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Group Marriott Hotel telah bekerja sama dengan Perusda Tabanan dan Perusda Bangli untuk memanfaatkan beras lokal Bali, telur lokal Bali, arak Bali dan saya ajak untuk memanfaatkan garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, hal ini harus disambut juga oleh pasar swalayan, pasar modern untuk ikut menjual produk lokal Bali sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan guna mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” jelasnya. (BC20)














